Politikus PAN Sebut Dosa Besar yang Sebar Hoaks Soal Dana Haji

Tak Berkategori

Biaya penyelenggaraan ibadah haji dipastikan tak diinvestasikan untuk infrastruktur. Seluruh pihak diminta menghentikan menyebarkan informasi palsu atau hoaks terkait pengelolaan dana haji tersebut.

“Hoaks itu (dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur). Dan tolong dihentikan (menyebar hoaks), itu dosa besar, fitnah itu,” tegas Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat dihubungi, Selasa (8/6/2021).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan investasi dana haji sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Investasi hanya diperkenankan pada sektor syariat.

Investasi yang dimaksud, yaitu pembelian surat berharga syariat dan pembelian emas. Penempatan iuran dari jemaah juga harus di bank syariah.

“Itu perintah UU, jadi enggak ada untuk infrastruktur,” kata dia.

Dia menyampaikan sejauh ini pengelolaan dana haji cukup menguntungkan. Bahkan, menurut laporan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) keuntungan mencapai triliunan dalam setahun terakhir.

“Hasil kelola secara syariat itu tumbuh satu tahun terakhir. (Mencapai) Rp1 triliun, jadi bagus,” ujar dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News