Joko Widodo (Jokowi) telah memenuhi syarat untuk dijatuhkan karena telah melakukan pengkhianatan terhadap konstitusi Negara Republik Indonesia.
“Saya berpandangan bahwa presiden Joko Widodo telah memenuhi syarat untuk bisa dijatuhkan dari kursi Presiden RI,” kata pengamat politik Rahman Sabon Nama dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Selasa (8/6/2021).
Mantan Wali Kota Solo itu memenuhi syarat dijatuhkan, kata Rahman karena Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan telah melakukan penyimpangan penyimpangan /pengkhianatan pada konstitusi Negara Republik Indonesia.
“Pemerintahan Jokowi telah mengkhianti Pancasila dan UUD 1945 dengan melakukan Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana telah merubah kemurnian hari lahir Pancasila dari tgl 18 Agustus 1945 dengan memutarbalikan kelahiran Pancasila menjadi tgl 1 Juni 1945 sebagai tameng untuk menyusupkan paham dan idologi lain yaitu Nasionalis Komunis (NASAKOM),” ungkapnya.
Kata Rahman, berbagai kebijakan pemerintahan Jokowi lewat lahirnya berbagai UU yang bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, telah melanggar berbagai UU untuk melindungi kroninya.
Jokowi telah mengkhianati konstiti, menurut Rahman, adanya nilai-nilai budaya komumis semakin menyusup di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara nuansanya terlihat membiarkan maraknya terjadi penistaan agama, kriminilisasi terhadap para ulama dan tokoh muslim dan pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia
“Jokowi lalai melaksanakan tanggung jawabnya sebagai kepala negara dlm pembinaan dan pengembangan kehidupan beragama yaitu penduduk mayoritas umat Islam gagal berangkat berhaji ke Baitullah Mekkah menunaikan rukun Islam untuk berhaji,” paparnya.
Menurut Rahman, pemerintah Jokowi telah melanggar konstitusi dengan ,emfasilitasi secara masif puluhan juta TKA China baik legal maupun ilegal masuk keberbagai wilayah NKRI sementara tenaga kerja lokal banyak diberhentikan dan terjadi diskriminasi kerja dengan pekerja lokal.
“Membuat berbagai UU yg menguntungkan pengusaha asing China termasuk UU Ciptaker telah mengamputasi hak kepemilikan tanah dan SDA rakyat dan menyerahkan SDA pada aseng dan asing tanpa diketahui rakyat/DPR RI,” ungkapnya.