Mewajibkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya merupakan syarat perbaikan Bangsa Indonesia menjadi lebih baik.
“Kami berpandangan bahwa syarat perbaikan negeri ini diantaranya adalah mewajibkan Presiden Joko Widodo mundur,” kata anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Ahmad Khozinudin dalam artikel berjudul “Syarat Perbaikan Bangsa Indonesia Mewajibkan Presiden Joko Widodo Mundur dari Jabatannya”.
Soal kepemimpinan yang tak cakap, tak profesional, gemar berdusta dan ingkar janji, telah menjadikan seorang Jokowi tercela secara konstitusi. Karena itulah, kata Ahmad Khozinuddin melalui TPUA menggugat Presiden Joko Widodo karena telah melakukan perbuatan tercela.
Berapa kali kabinet kocok ulang, pemisahan dan/atau penggabungan kementerian dan lembaga tidak juga menyelesaikan persoalan. Seluruh rencana, hanya bagus dalam wacana tapi selalu gagal dalam eksekusi.
“Soal SP3 kasus BLBI yang akan dikejar kerugiannya secara perdata, buktinya juga kosong. Hanya heboh dalam rencana, tapi sepi dalam realisasi. Tak ada rencana yang berhasil dieksekusi dengan baik dibawah kendali Presiden Jokowi,” paparnya.
Hanya saja, kata Ahmad Khozinudin, usulan Rizal Ramli agar Presiden Jokowi mundur diyakini akan diabaikan oleh Presiden. Berulangkali rakyat berdemo, sejumlah tokoh mengimbau agar Presiden mundur. Amien Rais juga sering mengungkapkan hal yang sama, menyarankan agar Presiden Joko Widodo mundur. Faktanya, Presiden Joko Widodo tak bergeming, dirinya tetap enggan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Karena itu, dibutuhkan satu mekanisme yang dapat mengubah usulan Presiden Joko Widodo mundur menjadi satu keputusan hukum yang memiliki daya paksa. Gugatan gugatan perkara No. 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst adalah ikhtiar yang dilakukan agar keputusan pengadilan dapat menetapkan pengunduran diri Presiden Jokowi sehingga memiliki daya paksa. Sehingga, pengunduran Presiden Jokowi tak lagi bernilai sebagai saran, tapi kewajiban hukum yang harus dilaksanakan,” ungkapnya.
Perbuatan tercela yang dilakukan Presiden Jokowi menjadi sebab dan alasan pengunduran diri. Sudah terlalu banyak janji-janji Presiden yang tidak ditepati, kebohongan yang diedarkan, dan sejumlah pengkhianatan yang menjadikannya dikualifikasi melakukan perbuatan tercela.
“Perbuatan tercela Presiden Jokowi juga semakin dikuatkan dalam proses gugatan. Sudah dua kali panggilan sidang, Presiden Jokowi tak hadir sementara utusannya tidak membawa Surat Kuasa dan Surat Tugas. Sebuah pelecehan terhadap Wibawa Pengadilan yang dilakukan oleh Presiden. Perbuatan ini, jelas meruntuhkan atau menjatuhkan wibawa Presiden Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia,” pungkasnya.