Pengamat: Pemindahan Ibu Kota Negara Perlu Referendum

Tak Berkategori

Pindah tidaknya ibu kota negara, termasuk lokasinya, idealnya mendapat persetujuan dari rakyat secara langsung. Dalam negara demokrasi, seyogyanya persetujuan itu melalui referendum.

Demikian dikatakan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Jumat (4/6/2021).

Pemindahan ibu kota harus memakai referendum, kata Jamiluddin kareba berkaitan langsung dengan kepentingan semua rakyat Indonesia. Karena itu, rakyat harus ditanya langsung apakah setuju ibu kota negara dipindahkan, termasuk di mana lokasi ibu kota negara baru.

“Kalau rakyat melalui referendum menyetujui pemindahan ibu kota dan lokasinya, barulah pemerintah bersama DPR RI membuat payung hukumnya. Cara inilah yang dikehendaki paham demokrasi,” ungkapnya.

Jamiluddin mengatakan, sebelum ada referendum maka rencana pemindahan ibu kota baru sebaiknya tidak hanya ditunda tapi dibatalkan.

“Pemindahan ibu kota negara baru di mana pun lokasinya tidak menjadi masalah bila hal itu sudah disetujui rakyat secara langsung. Dengan begitu, pemindahan ibu kota negara baru bukan karena kehendak penguasa,” jelasnya.

“Tentu itu akan dilaksanakan bila bangsa ini memang bersungguh-sungguh melaksanakan demokrasi. Semoga Pemerintah dan DPR RI menyadari hal itu sebelum membahas RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN),” pungkasnya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News