Jakarta – Tim Pengacara dari Kantor Hukum TM & Rekan Karunia Fitriadi, S.H., Rizky Rismawan, S.H., Teguh Margono, S.H., Musa Marassabesy, S.H., Sofan Dedypura, S.H., Drs. M. Nashir Tuasikal, S.H., mengajukan Gugatan Ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kasus EDC Cash.
Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Raya Bungur Jakarta Pusat, Tim pengacara dari prinsipal yaitu Musa Marasabessy, SH dan Karunia Fitriadi SH., MH mengajukan permohonan gugatan PKPU / Pailit Ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 288 terhadap perusahaan kasus investasi illegaal E-Dinar Coin ( EDC ) Cash sebagai tiga Tersangka Abdulrahman Yusuf beserta istri ( SY ) sebagai Admin sejak agustus 2020 dan AW sebagai Admin.
Menurut Karunia Fitriadi , SH., MH mengatakan sidang agenda hari ini sudah ke-3 dan masuk pada fase pembuktian, perkara ini sangat jauh berbeda dengan perkara yang lain diluar sana, ini merupakan perdata khusus mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Tim Kantor Hukum TM & Rekan berharap semoga gugatan yang diajukan para Korban EDCCash semuanya dikabulkan oleh Majelis Hakim, dan harapannya adalah Majelis Hakim yang terhormat dapat mengabulkan semua permohonan para Korban agar mereka bisa hidup normal kembali.
Sidang berikutnya akan digelar kembali pada hari Senin, 7 Juni 2021 dengan agenda tambahan bukti.
Dulu orang pertama yang menginisiasi pembuatan aplikasi EDC Cash Pak AY dkk dengan Total aset yang belum tau berapa rupiah yang dimilikinya, kalau dilihat kira-kira dengan total anggota 57.000 orang, maka kami berharap Klien kami yang sedang kami dampingi berjuang dapat haknya kembali.
Kami juga membuka layanan Pengaduan EDCCash di kantor Hukum TM & Rekan di JaIan Penggilingan Elok Blok P-1 No. 3 Cakung Jakarta Timur.