Kemunduran demokrasi terjadi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) adanya draf RUU KUHP yang menyebut menghina presiden/wakil presiden melalui medsos terancam penjara 4,5 tahun penjara. Dalam draf itu disebutkan menghina presiden/wakil presiden terancaam 3,5 tahun penjara.
Demikian dikatakan pengamat politik Muslim Arbi dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Jumat (4/6/2021). “Draf RUU KUHP terbaru itu bisa dipakai untuk membungkam orang-orang yang kritis kepada penguasa,” ungkapnya.
Kata Muslim, Rezim Jokowi ingin mengembalikan situasi di era Orde Baru agar orang-orang tidak bisa mengkritik presiden atau wakil presiden. “Padahal yang namanya presiden atau wakil presiden harus siap dikritik bahkan marahi rakyat,” jelas Muslim.
Ia mengatakan, kelompok pegiat demokrasi dan kekuatan sipil bisa mengajukan judicial review draf RUU KUHP terbaru ke Mahkamah Konstitusi. “Terlebih kita mengetahui MK sekarang sudah dikuasai penguasa, namun perlu menunjukkan ke publik ada upaya konstitusi menghapus pasal dalam draf RUU KHUP terbaru itu,” jelasnya.
Dalam draf RUU KUHP terbaru itu, penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Bila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara. Hal itu tertuang dalam draf RUU KUHP terbaru