Umat Islam Indonesia kecewa terhadap penguasa atas pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini. Umat Islam RI tidak berangkat haji membuktikan lemahnya lobi pemerintah terhadap kerajaan Arab Saudi.
“Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas mengumumkan tahun ini (2021) tidak memberangkatkan haji karena tidak diijinkan Arab Saudi. Keputusan ini membuat umat Islam kecewa kepada penguasa,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada www.suaranasional.com, Kamis (3/6/2021).
Menurut Amir, kekecewaan umat Islam terhadap penguasa atas pembatalan ibadah haji tahun ini terkait juga peggunaan dana haji yang akan diivestasikan di Bank Syariah. “Calon jamaah haji belum mengetahui keuntungan yang didapat ketika diinvestasikan di Bank Syariah,” papar Amir.
Amir mengatakan, pembatalan ibadah haji sangat bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 berbunyi ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.’
“Ibadah haji merupakan bagian dari ibadah, dan negara tidak bisa menjamin umat Islam dalam menjalankan ibadahnya,” jelas Amir.
Ormas Islam maupun penyelenggara ibadah haji, kata Amir harus melayangkan protes atas keputusan pemerintah yang membatalkan ibadah haji tahun 2021.
“Pemerintah membatalkan pemberangkatan haji dengan alasan Covid-19, tapi dalam keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang pembatalaan keberangkatan haji pada poin e disebut pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas kesepahaman persiapan haji 2021. Ini artinya kegagalan lobi Indonesia terhadap Arab Saudi,” ungkapnya.
Kata Amir, keputusan pemerintah yang membatalkan keberangkatan haji menambah panjang daftar tunggu bagi umat Islam Indonesia untuk berangkat ke tanah suci. “Padahal umat Islam Indonesia ingin berangkat haji sesuai yang telah ditentukan sebelumnya.