Memang berat juga jadi warga masyarakat di desa yang jauh dari kota, apalagi di daerah berbukit seperti di daerah Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan ini cuma berharap dengan tanaman musiman sebab daerahnya bukan tanah sawah. Siang ini 1 Juni 2021 sekitar pukul 13.20 menit Awak Media Suaranasional.com ke sana.
Karena itu begitu ada tawaran mendapatkan lampu penerangan jalan mereka sangat senang sekali. Kemudian dibentuklah Pokmas- Pokmas untuk mendapatkan program tersebut. Seperti kata Rahadi salah satu ketua Pokmas “SA” dari Desa Drujugurit.
“Kulo nggih seneng mawon angsal lampu, desane dadi padhang.” (Saya senang saja dapat lampu, desa bisa terang cahayanya-red)
“Artone Petangatus Kulo serahne kabeh, enten kwitansine,Kulo cuma mborong nduduk,ngali namung disukani rongatus ewu.” (Uangnya 400 juta_red Saya serahkan semuanya, ada kwitansinya, saya cuma memborong mengeduk, menggali, cuma dikasih 200 ribu saja),” kata Rahadi.
Ketika ditanya tentang kwitansi penyerahan dananya, Rahadi mengatakan diserahkan ke RAHARJO( KETUA Cabang Partai PAN Kecamatan Ngimbang-red )sebagai pendamping PJU Tenaga Surya.
Sedangkan Raharjo sendiri ketika diminta klarifikasinya lewat pesan WA tentang PJU Tenaga Surya, sampai berita ini ditulis tidak memberikan jawaban. Dari beberapa kali klarifikasi ke masyarakat ternyata oknum partai PAN saling menutupi dan sulit diklarifikasi oleh awak media.
Raharjo bisa diduga melanggar Undang – undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 yang mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan akan diancam pidana Paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00(Lima ratus juta rupiah).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.
Bersambung…
(Rinto Caem)