Habib Umar Apresiasi Vonis Ketua Majelis Hakim PN Jaktim Terhadap HRS

Tak Berkategori

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) Suparman Nyompa telah memberikan rasa keadilan atas vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) berupa pidana denda Rp20 juta dan subsider 5 bulan penjara atas perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kemudian, untuk kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, HRS divonis 8 bulan penjara.

“Nama baik Pengadilan Negeri di Indonesia mulai mendapat simpatik dari masyarakat atas putusan sidang 27/5 2021 pada HRS,” kata Ketua Umum Gerakan Cinta Negeri (Gentari) Habib Umar Alhamid kepada www.suaranasional.com, Selasa (1/6/2021).

Vonis PN Jaktim terhadap HRS, kata Habib Umar dapat menjadi pelajaran berharga bagi jajaran ring satu pemerintahan agar mulai menyadari jika hukum dimainkan atau diintimidasi dapat menimbulkan gejolak baru yang dahsyat.

“Rakyat tentunya tidak akan diam melihat hilangnya keadilan di negeri ini. Sehingga dapat menimbulkan polemik ketidak percayaan terhadap pemerintah dari segala lini,” jelas Habib Umar.

Vonis terhadap HRS semoga mempunyai dampak positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan harapan berangsur-angsur kembali kepada keadaan normal setelah tercabik-cabik pandemi Covid-19 dan ekonomi yang gagal kelola.

Di samping itu, ia mengatakan akibat tidak jelasnya kontrol dalam kebijakan otonomi regional maupun nasional dan internasional membawa dampak yang serius pada ketidak percayaan publik atas tata kelola negara ini.

Bagaimanapun juga rakyat tahu seorang yang sangat dicintai umat, baru datang di dalam negeri, sudah dilibatkan dalam eskalasi politik tingkat tinggi di dalam negeri dan dipidanakan pula.

“Semoga dengan putusan yang baik dari PN Jaktim semuanya bisa berakhir dengan sebaik-baiknya dan masing-masing pihak dapat berfikir dan bekerja sama untuk menghadapi musuh yang besar saat ini yaitu wabah virus Covid 19, dan kehancuran ekonomi akibat korupsi, serta kebijakan-kebijakan yang menyesatkan dan merugikan bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News