Pengamat filsafat Rocky Gerung diduga telah melakukan makar dengan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa lengser sebelum 2024.
“Dengan menyerukan melengserkan Presiden Jokowi tidak bisa dibiarkan aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolri harus tegas memanggil dan memeriksa Rocky Gerung telah berbuat makar,” kata Sekjen Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis (PPJNA) 98 Abdul Salam Nur Ahmad kepada www.suaranasional.com, Ahad (30/5/2021).
Kata Abdul Salam, berbagai pernyataan Rocky Gerung yang menghina Presiden menjadi preseden buruk bagi kehormatan bangsa dan negara.
“Kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk, berbahaya terhadap wibawa hukum & wibawa kehormatan Presiden Jokowi sebagai simbol dan kehormatan negara dan bangsa,” ungkapnya.
Ia meminta Kapolri dan aparat penegak hukum untuk segera memeriksa Rocky Gerung atas dugaan perbuataan makar untuk melengserkan Presiden Jokowi. “Hukum harus ditegakkan, kewibawaan hukum dan kehormatan Presiden harus dijaga karena merupakan kehormatan negara dan bangsa,” jelas Abdul Salam.
Abdul Salam mengatakan, Presiden Jokowi telah bekerja keras dalam mengatasi Covid-19 yang mempunyai dampak terhadap perekonomian nasional.
“Semestinya semua komponen anak bangsa bahu membahu bersama presiden melawan dan mengakhiri pandemi Covid 19 serta secara serempak bergotong royong mendukung pemerintah menciptakan iklim positif untuk pemulihan perekonomian nasional, sebagaimana arahan dan target Presiden Jokowi pada tahun 2021 perekonomian Indonesia akan pulih bergerak ke pertumbuhan positif dengan target pertumbuhan 4 persen,” ungkapnya.
Ketua Umum PPJNA Anto Kusumayuda mengatakan, dalam demokrasi mengkritik hal yang biasa namun yang dilakukan Rocky Gerung menghina Presiden Jokowi selaku kepala negara dan pemerintahan. “Hukum harus ditegakkan panggil dan periksa Rocky Gerung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” paparnya.