DPRD DKI Jakarta perlu membuat panitia khusus (pansus) penyertaan modal BUMD yang nilainya sampai triliunan rupiah karena belum ada progres sampai sekarang.
“Daripada membuat DPRD membuat Pansus terkait 238 PNS DKI tidak mau naik jabatan. Lebih baik DPRD DKI membuat pansus penyertaan modal BUMD DKI,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada www.suaranasional.com, Jumat (28/5/2021).
Menurut Amir, pansus penyertaan modal BUMD DKI sangat perlu karena nilainya sampai triliunan rupiah dan sampai sekarang belum ada progres.
BUMD yang mendapat penyertaan modal di antaranya PT MRT Jakarta sebesar Rp3,65 triliun, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Rp3,83 triliun, serta Perumda Sarana Jaya Rp1,16 triliun.
Kemudian, PDAM Jaya Rp275,7 miliar, PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) Rp187,50 miliar, Perumda Pasar Jaya Rp54 miliar, serta PT Food Station Tjipinang Jaya Rp50 miliar.
Kata Amir, pansus penyertaan modal BUMD bisa membongkar kasus korupsi di Perumda Sarana Jaya. KPK sudah menetapkan tersangka dan menahan eks Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta.
“KPK memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Jakarta Timur. Edi dipanggil sebagai saksi,” papar Amir.
Amir mengatakan, kasus pembelian lahan di Jakarta Timur tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan anggota DPRD DKI Jakarta. “KPK juga bisa memeriksa beberapa anggota DPRD DKI Jakarta,” ungkapnya.
Selain itu, kata Amir di DKI Jakarta lagi marak beberapa kasus dugaan korupsi seperti pemeriksaan kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Yusmada Faisal. Yusmada diperiksa oleh kasi penyidikan pada tindak pidana khusus Kejati DKI pada 21 April 2021.
“Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menggeledah Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakbar terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP),” paparnya.
Terkait 238 PNS DKI tidak mau naik jabatan, Amir menyarankan diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Serahkan saja ke KASN sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa,” pungkasnya.