Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bertanggungjawab atas merajalelanya korupsi. UU hasil revisi KPK dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagi pegawai KPK merupakan pelemahan lembaga antirasuah.
“Korupsi merajalela meski banyak faktor yang turut menjadi sebab dan banyak pihak harus bertanggungjawab, maka faktor utama dan menentukan adalah Presiden yang berwibawa, jujur dan berkualitas,” kata Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah kepada www.suaranasional.com, Kamis (27/5/2021).
Kata Rizal, Presiden Jokowi dengan revisi UU KPK yang melumpuhkan lembaga KPK justru tidak menunjukkan teladan bagi pemberantasan korupsi. Ia semestinya mampu menggerakkan segenap aparat penegak hukum untuk bekerja maksimal memberantas korupsi.
“Sebaliknya korupsi seperti dibiarkan merajalela sebagai konsekuensi dari rezim investasi. Investasi dan hutang luar negeri yang berimplikasi pada budaya upeti dan komisi. Korupsi dianggap biasa bahkan terencana,” ungkapnya.
Selain itu, Rizal mengatakan, Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, karenanya bertanggungjawab atas atmosfir yang ada di berbagai bidang kehidupan pengelolaan negara.
“Ikan itu busuk dari kepalanya. Jika Kepala Negara dan kepala Pemerintahan mengalami proses pembusukan maka dampaknya menjadi multi-dimensional. Menjadi ikutan bawahan dan instansi lain. Penilaiannya adalah cara memimpin atau mengelola negara yang gagal atau tidak becus,” papar Rizal.
“Presiden yang disadari atau tidak telah menciptakan iklim korupsi di segala bidang. Tak serius dalam melakukan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” pungkasnya.