Sejak pemerintah memprioritaskan penanganan Covid 19 mulai dari pusat hingga daerah tidak banyak anggaran yang di gunakan untuk pembangunan atau infrastruktur.
Tetapi tidak seperti yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan sudah berjalan sekitar dua mingguan ini proyek rehabilitasi pengecatan dan perbaikan plafon gedung utama mulai dikerjakan.
Hari ini Rabu 26 Mei 2021 ketika hal ini di tanyakan awak media melalui Nalikan PJs Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan tentang sumber dana dan nilai anggarannya, sampai hari ini tidak ada jawaban sepertinya Nalikan tidak mau bertanya kepada bawahannya sehingga sampai sekarang beliaunya belum memberikan jawaban yang pasti.
Tidak ada papan nama kegiatan yang biasanya ada di depan kegiatan proyek, bisa diduga kegiatan itu sudah melanggar peraturan pemerintah Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Informasi publik itu sangat penting bagi masyarakat luas, sebab kegiatan yang transparan dengan disebutkan jumlah anggarannya menandakan bahwa dinas tersebut sudah melakukan hal yang benar tentang kebebasan informasi publik.
(Rinto Caem)