Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melayangkan gugatan kepada Presiden Jokowi. Gugatan diajukan karena
mantan pengusaha mebel itu dianggap melakukan perbuatan tercela.
TPUA juga menggugat DPR, karena lembaga itu dianggap tidak melaksanakan tugasnya selaku alat kontrol terhadap eksekutif.
“Gugatan ini bentuk perhatian dan keprihatinan rakyat selaku pembayar pajak, atas kondisi faktual bangsa kita,” kata Ahmad Khozinudin, Koordinator Advokat TPUA. (*)