Pakar Hukum Pidana: Terlalu Prematur Polisi Sebut Barang Bukti di Petamburan untuk Terorisme

Tak Berkategori

Aparat kepolisian terlalu prematur menyebut barang bukti yang ditemukan di Markas FPI Petamburan, Jakarta Pusat untuk tindakan terorisme.

“Klaim barang bukti bahan baku peledak di Petamburan tidaklah berdiri sendiri. Terlalu prematur menyimpulkannya sebagai intrumenta delicti, khususnya sebagai benda yang dipersiapkan, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana,” kata pakar hukum pidana Abdul Chair Ramadhan kepada www.suaranasional.com, Ahad (2/5/2021).

Alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dan paling menentukan dalam upaya pembuktian suatu perkara pidana.

Alat bukti keterangan saksi menerangkan lebih lanjut barang bukti. Dari sini, Abdul Chair mempertanyakan saksi yang mampu menerangkan temuan Densus 88 Antiteror – saat menggeledah eks kantor FPI di Petamburan – adalah memang benar sebagai bahan baku peledak dan akan digunakan atau terkait dengan tindakan terorisme.

Pihak Polri menegaskan barang yang ditemukan tersebut adalah bahan kimia yang berpotensi digunakan untuk pembuatan bahan baku peledak, sebagaimana hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim Puslabfor.

“Sampai saat ini belum diketahui adanya saksi yang qualified guna menjelaskan keberadaan barang bukti dimaksud terkait dengan penangkapan Munarman dan tindakan terorisme. Sepertinya hasil identifikasi tim Puslabfor tersebut diarahkan sebagai alat bukti keterangan ahli dan dengannya diperoleh petunjuk dari barang bukti tersebut,” ungkapnya.

Ia tidak yakin adanya keterhubungan sama sekali antara barang bukti a quo dengan keterlibatan Munarman dan termasuk pula FPI.  “Sangat disayangkan telah terjadi penggiringan opini secara meluas, berkelanjutan dan sistemik yang mengaitkan Munarman dan FPI dengan ISIS hanya semata-mata berdasarkan barang bukti a quo,” ungkapnya.

Menurut Abdul Chair, ssas praduga tak bersalah (presumption of innocent) semakin tidak berdaya menghadapi viralisasi sepihak dan sesat. “Kondisi demikian merugikan kepentingan hukum Munarman dan termasuk FPI,” pungkasnya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News