Mahkamah Konstitusi (MK) harus memperhatikan aspirasi 51 profesor yang meminta uji materi UU KPK segera dikabulkan agar masalah korupsi di Indonesia segera diatasi.
“Aspirasi 51 profesor yang meminta uji materi UU KPK dikabulkan harus diperhatikan MK,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada www.suaranasional.com, Sabtu (1/5/2021).
Kata Amir Hamzah, 51 profesor itu melihat UU KPK hasil revisi justru melemahkan lembaga antirasuah di mana ada kewenangan mengeluarkan SP3 maupun aturan penyadapan harus ijin Dewan Pengawas dulu.
“UU revisi KPK yang tidak memberikan rasa keadilan harus jadi perhatian MK. 51 profesor termasuk Emil Salim menilai korupsi menjadi masalah laten di Indonesia,” ungkapnya.
Ia meminta MK menyelesaikan permintaan 51 profesor itu secara baik. “MK harus melihat permintaan 51 profesor itu sebagai aspirasi masyarakat dan harus diselsaikan secara baik,” jelas Amir.
Menurut Amir Hamzah, MK harus mengembalikan kepercayaan masyarakat yang selama ini menilai lembaga tersebut tidak independen lagi dan menjadi alat penguasa.
“51 profesor ini sebagai peringatan MK jangan jadi alat rezim, oligarki. Tugas MK meluruskan jika ada penyimpangan dan tidak boleh tunduk kepada kepentingan rezim,” ungkap Amir Hamzah.