Protes keras penangkapan Munarman yang berprofesi sebagai advokat, ditangkap dan diperlakukan seperti penjahat, direndahkan marwah dan wibawanya, dilakukan dengan penuh jumawa, melanggar azas praduga tidak bersalah (presumption off innocent), azas persamaan dimuka hukum (equality before the law), azas kepastian (rule of law), azas keadilan (justice) dan tidak imparsial.
Demikian Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana dan Sekjen Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Rabu (28/4/2021). “Munarman advokat dengan alamat yang jelas, sedang menjalankan tugas membela Habib Rizieq Shihab, oleh karenanya tindakan penangkapan tidak diperlukan,” ungkapnya.
Eggi menuntut institusi Polri agar mengoreksi seluruh kebijakan penyelidikan dan/atau penyidikan terutama yang berkaitan dengan perkara tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Detasemen Khusus Anti Teror 88 (Densus 88).
“Selama ini, seluruh tindakan yang dilakukan Densus 88 berdalih isu terorisme dilakukan secara arogan, menebar teror, tidak menghargai dan menghormati asas-asas hukum dan hak privasi setiap warga negara,” papar Eggi.
Institusi Polri sebagai tempat bernaung Densus 88 bertanggungjawab penuh atas seluruh tindakan densus 88 yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Ia mengatakan, proses penyelidikan dan/atau penyidikan UU Terorisme secara umum wajib terikat dengan KUHAP. Tidak ada satupun ketentuan pasal dalam UU No 5 tahun 2018 tentang Terorisme yang mewajibkan tindakan penangkapan pada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana Terorisme.
“Dengan demikian, Densus 88 tak perlu untuk selalu memamerkan kejumawaan dengan aksi tangkap-tangkapan karena proses penyelidikan dan/penyidikan UU Terorisme juga dapat dimulai dengan proses pemanggilan,” jelasnya.
Eggi menghimbau dan mendorong seluruh masyarakat untuk ikut mengontrol kinerja penegak hukum khususnya tindakan Densus 88. “Tidak boleh ada pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, berdalih pada isu pemberantasan terorisme,” pungkasnya.