Kelompok transgender sebagai warga negara Indonesia harus mendapatkan layanan administrasi kependudukan berupa e-KTP. Pemerintah Jokowi mengambil langkah tepat memberikan e-KTP untuk transgender.
“Saudara-saudara kita yang memilih transgender akan memperoleh kepastian layanan administrasi kependudukan. Sehingga mereka memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai warga negara yang sah,” kata Ketua Bidang Politik & Pemerintahan PP GP Ansor Luqman Hakim kepada wartawan, Ahad (26/4/2021).
Luqman berharap Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri segera menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengurusan dokumen kependudukan. Termasuk, pembuatan KTP elektronik bagi transgender.
“Juklak dan juknis ini akan menjadi pedoman dinas kependudukan di kota/kabupaten di seluruh Indonesia,” ujar Luqman.
Di samping itu, ia meminta agar Dirjen Dukcapil melakukan sosialisasi atas kebijakan ini kepada masyarakat. Agar nantinya, hal tersebut tak menimbulkan polemik dan perdebatan di publik.
“Jangan sampai kebijakan yang bagus ini kurang bermanfaat di lapangan akibat minimnya sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.