Ketua MPN Lamongan Berharap tak Ada Kasus Suap Penyidik KPK dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemda

Tak Berkategori

Dugaan korupsi pembangunan gedung Pemda Lamongan tidak memunculkan kasus suap penyidik KPK sebagaimana yang terjadi terhadap Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

“Saya berharap tidak ada kasus suap penyidik KPK dalam dugaan korupsi pembangunan gedung Pemda Lamongan,” kata Ketua Majelis Pers Nasional Korwil Lamongan Sugeng Basuki kepada www.suaranasional.com, Ahad (25/4/2021).

Menurut Sugeng, KPK harus bergerak cepat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemda Lamongan. “Rakyat Lamongan menginginkan KPK segera mengumumkan para tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Sugeng mengatakan, warga sudah melaporkan beberapa data dugaan korupsi pembangunan gedung Pemda Lamongan. “Ada warga Lamongan yang melaporkan ke KPK melalui aduan via WhatsApps (WA),” paparnya.

” Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia ini semua yang terbukti di depan hukum harus siap menghadapi dan menerima resiko yang telah diperbuatnya, dan ini bisa dijadikan peringatan bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama,” ujar Sugeng.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya oleh www.suaranasional.com, bahwa pembangunan gedung Pemda Kabupaten Lamongan dicurigai ada tindakan korupsi, sebab banyaknya kerusakan pada bagian gedung baik yang ada di dalam maupun di luar. Bisa jadi bahan yang digunakan tidak sesuai, mulai dari plafon jebol, keramiknya terkelupas, lift gedung macet dan lain lain.

Bisa jadi kalau terbukti ini melanggar Bab II Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 yang isinya :
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2)Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.  (Rinto Caem)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News