Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus dijadikan tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan berulang kali.
“Untuk kesekian kailnya Jokowi kembali menimbulkan keramaian publik saat berkunjung ke Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur. Jokowi harus ditetapkan tersangka dalam pelanggaran prokes,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada www.suaranasional.com, Ahad (11/4/2021).
Kata Damai, penyidik kepolisian harus melihat persoalan pelanggaran prokes sama di depan hukum. “Hasil penyidikan yang jelas secara rule of law yang digariskan oleh sumber konsitusi kita semua orang equal dihadapan hukum,” ungkapnya.
Damai mengatakan, Jokowi harus diperlakukan sama seperi Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah kunjungan di Maumere dan menghadiri pernikahan Atta-Aurel. “Setelah Kunjungan di Maumere dan Pernikahan Aurel seharusnya Jokowi diperlakukan sama seperti HRS yang dijadikan tersangka,” ungkapnya.
“Namun apakah Kapolri dan Menkopolhukàm punya nyali dalam menegakakan hukum kepada pimpinannya ? Ini hal yang serius dalam pelaksanan amanah konstitusi, selain sebagai tanggung jawab moral bernegara para pihak yang berwenang,” pungkasnya.