Arief Poyuono Minta KPK Segera Tahan Haji Isam & Mukmin Gunawan

Tak Berkategori

KPK harus segera periksa dan tahan Haji Isam & Mukmin Gunawan serta owner PT Gunung Madu Plantations di Lampung dalam kasus dugaan suap kepada pejabat pajak.

Demikian dikatakan Arief Poyuono dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Sabtu (10/4/2021).

Kata Arief, suap kepada pejabat pajak untuk mengakali jumlah setoran pajak yang harus dibayar oleh Haji Isam dan Mukmin Ali bisa jadi sudah terjadi bertahun tahun lamanya, hingga diduga banyak melibat banyak pejabat pajak yang terdahulu.

PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan batu bara itu diduga terjerat masalah pajak yang tengah diusut KPK.

“Penyidik lembaga antirasuah sebelumnya telah mendatangi kantor PT Jhonlin Baratama milik haji Isam pada 18 Maret lalu. Dari penggeledahan itu, tim penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” ungkapnya.

Arief mengatakan, tidak diperiksanya langsung Haji Isam yang dikenal punya jaringan luas di pemerintahan dan elite politik serta penegak hukum, maka KPK nantinya tidak bisa menjerat aktor utama kasus dugaan suap pada pejabat pajak. Hal ini terbukti dengan penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Haji Isam saat perusahaannya di geledah KPK.

“Begitu juga dengan Mukmin Ali Gunawan yang sangat lihai dan licin, juga bisa lolos nantinya, ini terbukti dalam kasus korupsi cessie victoria yang ditangani ke jaksaan agung semua ambyar alias enga jelas hingga hari ini. Di mana banyak kaki tangan Mukmin Ali Gunawan kabur ke luar negeri,” jelasnya.

Perlu dicatat biasanya tindak pidana korupsi pajak yang dilakukan oleh corporasi itu dipastikan atas perintah pemilik perusahaan, biasanya pengusaha/ ownernya punya jaringan orang kuat di pemerintahan dan politik

“KPK juga jangan segan segan jika Ada pejabat negara atau elite politik yang melindungi pemeriksaan Haji Isam dalam kasus dugaan suap pejabat pajak. Sekalian para pelindung dijerat pasal tindak pidana korupsi,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News