by M Rizal Fadillah
Walaupun belum memuaskan publik tiga personil anggota Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai Tersangka. Sayang satu diantaranya dinyatakan meninggal bulan Januari 2021. Belum diumumkan nama-nama sudah ada yang meninggal, lucu dan seperti main-main saja. Yang bisa diduga tersangka dimaksud adalah Ipda Elwira, Briptu Fikri Ramdhani, dan Ipda Yusmin.
Jika itu yang dimaksud maka dua orang yang “tersisa” yakni Briptu Fikri dan Ipda Yusmin hendaknya segera ditangkap dan ditahan. Hal ini agar kelak tidak ada peluang salah satu atau keduanya kabur dan menghilang sebagaimana Harun Masiku. Atau ada yang berbuat jahat dengan “menghilangkannya” demi memutuskan mata rantai keterlibatan aparat lain atau atasan.
Sebenarnya Komnas HAM pernah menyebut 4 (empat) orang penembak itu.
“Berdasarkan keterangan tersebut, petugas Kepolisian yang melakukan penembakan adalah Faisal, Yusmin, Fikri, dan Elwira”. Atas dasar ini sebenarnya yang harus dinaikkan statusnya sebagai tersangka adalah keempat orang tersebut, bukan tiga orang.
Dalam perbuatan pidana mereka yang dapat dijerat sebagai pelaku kejahatan tentu bukan semata penembak selaku pelaku (pleger) tetapi juga yang turut serta (medepleger), yang membantu (medeplichtige) dan yang memerintahkan (doenpleger). Karenanya patut diduga tersangka kasus Km 50 ini semestinya dapat berkembang. Atasan yang memerintahkan dan atau memimpin operasi haruslah diseret sebagai pelaku kejahatan bersama (deelneming).
Tiga hal mendesak yang mesti dilakukan penyidik, yaitu :
Pertama, menangkap dan menahan para tersangka. Perbuatan yang disangkakan memenuhi unsur Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) dapat dilakukan penahanan.
Kedua, mengingat tahap pertama tersangka adalah aparat kepolisian Polda Metro Jaya, maka Kapolda Fadil Imran harus diberhentikan atau sekurangnya dinon-aktifkan.
Ketiga, memburu calon tersangka lain yang bukan instansi Kepolisian, penumpang mobil B 1739 PWQ dan B 1278 KJD sesuai rekomendasi Komnas HAM yang meminta agar dilakukan “penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam mobil Avanza hitam B 1739 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD”.
Pembunuhan enam anggota laskar FPI adalah kejahatan kemanusiaan yang merupakan pelanggaran HAM berat, tidak bisa begitu saja selesai dengan cara mengorbankan aparat di lapangan. Para petinggi yang terlibat harus ikut bertanggungjawab. Mereka pun adalah penjahat, bahkan penjahat sejati.
*) Pemerhati Politik dan Hukum
Bandung, 9 April 2021