Jokowi Teken PP Royalti Musik, Dunia Musik Indonesia Makin Kreatif Usai Pandemi

Tak Berkategori

Putar lagu di Radio hingga Mal kini wajib bayar royalty kepada pemilik. Hal ini juga berlaku untuk perkantoran dan kegiatan bersifat Komersial. Aturan ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo dalam peraturan pemerintah atau (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalty, hak cipta lagu dan atau musik. Simak informasinya dalam Program Profit, Selasa 07/04/2021 berikut ini

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah menyinggung nasib para musikus selama satu tahun pandemi Covid-19 dalam memperingati Hari Musik Nasional 2021.

Jokowi menyadari pandemi menghalangi para musikus menggelar pertunjukan, sehingga kesempatan mereka untuk menampilkan karya berkurang.

“Tak ada pertunjukan, konser, tur, sampai festival musik di sepanjang satu tahun ini. Tapi saya tahu, pemusik-pemusik Indonesia adalah insan kreatif yang tidak mudah patah semangat,” kata Jokowi di akun Instagram @jokowi, Selasa (9/3).

Mantan wali kota Solo itu mengatakan pandemi mendorong musikus membuat terobosan. Mereka menggunakan wahana digital untuk tetap berkarya dan menjangkau para penikmat musik.

Jokowi berharap para musisi terus berkarya di tengah pandemi. Ia meyakini nasib baik menanti para musikus pasca pandemi.

“Saya percaya, selepas pandemi ini, dunia musik di tanah air akan berubah. Semakin inovatif. Semakin kreatif,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News