Anang Hermansyah yang bertanggung jawab atas pernikahan putrinya Aurel diduga kuat melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
“Bila pihak penyidik Polri jeli dan mau, Anang pada acara pernikahan anaknya Aurel pada 3 April 2021, patut diduga terkena delik pasal 160 KUHP Jo.Prokes Covid 19,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada www.suaranasional.com, Senin (5/4/2021).
Sebagaimana banyak diberitakan di medsos Jokowi, Prabowo dan Bambang Soesatyo (Presiden RI, Menhankam dan Ketua MPR ) pada video dan gambar- gambar yang tersebar di banyak media sosial nampak ada keramaian atau kerumunan saat hadiri acara nikahan Aurel Binti Anang, atas undangan Anang atau keluarganya.
“Adapun undangan bila sekalipun ditujukan selaku pribadi, namun jabatan adalah melekat pada sosok pejabat bersangkutan di manapun diri mereka berada,” ungkapnya.
Damai mengatakan, Anang, Jokowi, Prabowo maupun Bamsoet mengklarifikasi atas kehadiran mereka dalam acara pernikahan Atta-Aurel. “Ini hal penting agar tidak menjadi fitnah maupun provokasi2 yang meresahkan oleh karena persepsi kewajiban hukum yang mestinya equality dilanggar dengan cara suka-suka,” ungkapnya.
“Oleh sebab dari gambar-gambar dan video yotube yang beredar, jangan sampai justru menunjukkan realita penegakan hukum yang ada kian timpang, berbeda pelaksanan tindakan hukumnya terhadap segolongan orang tertentu dengan sebuah atau beberapa kelompok lainnya,” ungkapnya.