Kepada Yth. :
Ketua MPR Republik Indonesia
Bpk. Bambang Soesatyo, SE., MBA.
Di Jakarta
Dengan hormat,
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan surat kuasa dari Gerakan Kembali Ke UUD 45 Asli Tahun 1945 yang ditanda tangani Ketua Fahri Lubis, maka dengan ini saya selaku Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, bermaksud menyampaikan hal-hal yang mendasar dalam hal urgensi perlunya Sidang Istimewa MPR RI, yaitu :
- Bahwa dalam UUD 1945 Pasal 7A yang berbunyi,
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Bahwa dari ketentuan Pasal 7A UUD 45 tersebut sangat jelas kewenangan MPR RI untuk dapata mengadakan Sidang Istimewa sehubungan dengan dugaan pelanggaran Hukum dan Perbuatan Tercela dari Presiden RI Joko Widodo. Berhubungan dengan itu, fungsi DPR RI sebagaimana yang disyaratkan dalam UUD tersebut, kita menyadari bahwalah tidak berfungsi dari fungsi Pengawasan DPR RI terhadap jalannya pemerintahan. Oleh karena itu, kami langsung sebagai rakyat yang tergabung dalam Gerakan Kembali Ke UUD 45 Asli Tahun 1945 dan selaku pendampingan sebagai kuasa hukumnya dari mereka untuk menyampaikan aspirasi rakyat langsung ini. Adapun hal yang diduga pelanggaran hukum dan perbuatan tercela dari Presiden RI ke -7 Joko Widodo, yaitu sebagai berikut : (1) Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 1 UUD 1945, yang berbunyi:
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Yang diduga pelanggaran hukumnya antara lain berlaku diskriminatif terhadap gerakan teroris dan separatis, yaitu gerakan bersenjata di Papua tidak pernah dianggap terroris dan dibasmi — walaupun telah menyatakan kemerdekaan Papua; telah membunuh banyak rakyat, personil TNI dan Polri; telah mengibarkan bendera Bintang Kejoranya di depan Istana Negara; bahkan telah ada Presidennya. Sisi lain kontradiktifnya justru dari pihak aparat yang membunuh 6 laskar FPI hingga detik ini belum ada prosesnya yang signifikan untuk bisa diadili — Sementara, dugaan kepada gerakan yang dianggap teroris Islam, langsung dibasmi dan ditembak mati oleh pihak kepolisian, tanpa ada proses pelumpuhannya agar dapat diinterogasi dan bahkan diadili. Seharusnya ada proses terhadap hal tersebut, bukan langsung ditembak mati, sebagaimana yang terakhir terjadi di Mabes polri oleh terduga teroris Saudari Z seorang diri (Lone Wolf) di Mabes Polri pada tanggal 31 Maret 2021. (2) Perlakuan diskriminatif kepada HRS tentang dugaan pelanggaran Prokes berupa kerumunan, yang dituduhkan dan bahkan kini telah diadili kepada HRS dan pengikutnya dari mantan pengurus FPI yang telah dinyatakan bubar. Juga termasuk HTI yang dinyatakan bubar. Sementara itu, kerumunan yang terjadi pada anak Presiden Saudara Gibran waktu kampanye di Solo dan juga Boby Nasution di Medan, Ahok dan Rafli Ahmad, juga perayaan Imlek di daerah PIK, juga James Riyadi di tempat Waterboomnya di Cikarang, bahkan Jokowi sendiri di NTT yang membagikan bingkisan. Hal tersebut jelas mengundang kerumunan dan melanggar prokes. Terbaru bandingkan dengan pernikahan putri HRS dinyatakan kerumunan dan diperiksa bahkan diadili kepada HRS dan pengikutnya, sementara putri dari Artis Anang Hermansyh dan Youtuber Atta Halilintar, jelas mengundang kerumunan bahkan dihadiri Jokowi dan Prabowo sebagai saksi tapi tidak ada proses untuk hal itu.
- Perbuatan tercela yang dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo adalah berupa perbuatan kebohongan, ingkar janji, dan abaikan amanah yang menjadi bebannya sebagai presiden. Perbuatan tercela ini secara singkat oleh Nabi Muhammad SAW disebut perbuatan orang-orang munafik. Adapun, perbuatan yang dimaksud kebohongam, inkar janji, dan lalai amaah tersebut, sebagaimana tergambar pada 66 janji kampanyenya, yaitu :
- . Janji Jokowi-JK Besarkan Pertamina Kalahkan Petronas dalam 5 Tahun
- Jokowi Janjikan Bangun 50 Ribu Puskesmas
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/05/09/jokowi-janjikan-bangun-50-ribu-puskesmas
- Swasembada Pangan
http://www.merdeka.com/politik/5-janji-jokowi-perbaiki-ekonomi-indonesia-jika-jadi-presiden.html
- Membuat Bank Tani untuk Mengurangi Impor Pangan
http://www.merdeka.com/politik/5-janji-jokowi-perbaiki-ekonomi-indonesia-jika-jadi-presiden.html
- Jokowi Janji akan Tetap Blusukan bila Jadi Presiden
- Jokowi Janji Benahi Kawasan Masjid Agung Banten
- Jokowi Janji Cetak 10 Juta Lapangan Kerja Jika Jadi Presiden
http://bisnis.liputan6.com/read/2072282/jokowi-janji-cetak-10-juta-lapangan-kerja-jika-jadi-presiden
- Jokowi Janji Buka 3 Juta Lahan Pertanian
http://berita.plasa.msn.com/nasional/jpnn/muliakan-petani-jokowi-janji-buka-3-juta-lahan-pertanian-1
- Jokowi Janji Batasi Bank Asing
- Berjanji Membangun Tol Laut dari Aceh hingga Papua
http://pemilu.sindonews.com/read/870645/113/jokowi-jk-janji-upayakan-jalan-tol-laut-aceh-papua
- Jokowi Janji Beri Berapapun Anggaran Pendidikan
- Berjanji untuk Mengurangi Impor Pestisida dan Bibit Pertanian
- Jokowi Janji Hapus Ujian Nasional
http://pemilu.metrotvnews.com/read/2014/06/10/251278/jokowi-janji-hapus-ujian-nasional
- Membangun E-government, E-budgeting, E-procurement, E-catalog, E-audit Kurang dari 2 Minggu
- Terbitkan Perpres Pemberantasan Korupsi
- Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur seperti, Pelabuhan, Bandara, di wilayah Indonesia Bagian Timur
- Dana Rp 1,4 Miliar per Desa Setiap Tahun
- Kepemilikan Tanah Pertanian untuk 4,5 juta Kepala Keluarga dan Perbaikan Irigasi di 3 juta Hektar Sawah
- Membangun 100 Sentra Perikanan yang dilengkapi Lemari Berpendingin
- Membentuk Bank Khusus Nelayan
- Menggunakan Pesawat Tanpa Awak untuk meng-Cover wilayah lndonesia
- Meningkatkan Pemberian Beasiswa
- Mengalihkan Penggunaan BBM ke Gas dalam waktu 3 Tahun
- Jokowi Janji ‘Sulap’ KJS-KJP Jadi Indonesia Sehat dan Indonesia Pintar
- Tidak bagi-bagi Kursi Menteri ke Partai Pendukungnya
http://m.merdeka.com/pemilu-2014/buka-koalisi-tapi-jokowi-tak-janji-bagi-bagi-kursi-menteri.html
- Jokowi Janji Tak Berada di bawah Bayang Megawati
- Membenahi Jakarta (macet, banjir, dll)
- Mendukung kemerdekaan dan mendirikan KBRI di Palestina
http://www.beritasatu.com/nasional/192571-jk-indonesia-siap-buka-kbri-di-palestina.html
- Tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional
http://beta.antaranews.com/berita/441336/jokowi-janji-tetapkan-hari-santri-nasional-pada-1-muharam
- Mudah ditemui oleh warga Papua
http://jkw4p.com/bila-jadi-presiden-jokowi-janji-warga-papua-akan-gampang-menemuinya/
- Menurunkan harga sembako, meningkatkan kualitas dan kuantitas program raskin
http://www.indopos.co.id/2014/06/kampanye-di-purwakarta-jokowi-janji-urus-outsourcing.html
- Memperhatikan permasalahan outsourcing
http://www.indopos.co.id/2014/06/kampanye-di-purwakarta-jokowi-janji-urus-outsourcing.html
- Menghapus subsidi BBM
- Meningkatkan profesionalisme, menaikkan gaji dan kesejahteraan PNS, TNI dan Polri
- Meningkatkan anggaran penanggulangan kemiskinan termasuk memberi subsidi Rp1 juta per bulan untuk keluarga pra sejahtera sepanjang pertumbuhan ekonomi di atas 7%
- Perbaikan 5.000 pasar tradisional dan membangun pusat pelelangan, penyimpanan dan pengolahan ikan
- Membantu meningkatkan mutu pendidikan pesantren guna meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan Meningkatkan kesejahteraan guru-guru pesantren sebagai bagian komponen pendidik bangsa
- Akan berbicara terkait kasus BLBI
http://www.jpnn.com/read/2014/07/17/246771/Jokowi-Janji-Bicara-Kasus-BLBI-jika-Jadi-Presiden-
- Memperkuat KPK (meningkatkan anggarannya 10x lipat, menambah jumlah penyidik, regulasi)
http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2069113/jokowi-janji-tingkatkan-anggaran-kpk-10-kali-lipat
- Menghentikan impor daging
- Menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan di sektor pertanian, perikanan, dan manufaktur
- Pembangunan infrastruktur seperti jalan, listrik, irigasi, dan pelabuhan
- Meningkatkan 3 kali lipat anggaran pertahanan
- Meningkatkan kualitas pendidikan melalui pembenahan tenaga pengajar yang punya kemampuan merata diseluruh Nusantara
http://www.merdeka.com/politik/5-janji-jusuf-kalla-di-pengembangan-sdm-dan-iptek.html
- Jokowi Pilih Mendikbud dari PGRI Jika Jadi Presiden
- Memberikan gaji besar bagi para ahli asal Indonesia
- Menaikkan gaji guru
- Sekolah gratis
http://www.merdeka.com/politik/5-janji-jusuf-kalla-di-pengembangan-sdm-dan-iptek/sekolah-gratis.html
- Menangani kabut asap di Riau
http://m.koran-sindo.com/node/393930
- Membeli kembali Indosat
http://www.solopos.com/2014/06/22/debat-capres-2014-jokowi-janji-beli-kembali-indosat-514768
- Membangun industri maritim
- Menyederhanakan regulasi perikanan
http://dprd-tegalkota.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3066&Itemid=18
- Mempermudah nelayan mendapatkan Solar sebagai bahan bakar kapal dengan mendirikan SPBU khusus
http://dprd-tegalkota.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3066&Itemid=18
- Membuktikan janji-janji dalam visi-misi
http://www.koran-sindo.com/node/402621
- Menyejahterakan kehidupan petani
http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/07/03/269590217/Di-Bandung-Jokowi-Janji-Sejahterakan-Petani
- Mengelola persediaan pupuk dan menjaga harga tetap murah
http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/07/03/269590217/Di-Bandung-Jokowi-Janji-Sejahterakan-Petani
- Membangun banyak bendungan dan irigasi
http://pemilu.tempo.co/read/news/2014/07/03/269590217/Di-Bandung-Jokowi-Janji-Sejahterakan-Petani
- Menyusun kabinet yang ramping dan diisi oleh profesional
- Menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM di masa lalu
- Menjadikan perangkat desa jadi PNS secara bertahap
- Meningkatkan Industri Kreatif sebagai salah satu Kunci Kesejahteraan Masyarakat
http://compusiciannews.com/detail?idnews=1220#.U94B91V_vfI
- Cuma satu dua jam saja di kantor, selebihnya bertemu rakyat
http://politik.news.viva.co.id/news/read/513505-bila-jadi-presiden–joko-cuma-ingin-1-2-jam-di-kantor
- Jika Menang, Jokowi Janjikan Internet Cepat
http://www.kabar24..com/nasional/read/20140627/98/222330/pilpres-2014-jika-menang-jokowi-janjikan-internet-cepat
- Menyelesaikan masalah korban lumpur Lapindo
http://www.tempo.co/read/news/2014/05/30/078581138/Jokowi-Kontrak-Politik-dengan-Korban-PT-Lapindo
- Mengusut kasus penculikan aktivis pada 1998
Selanjutnya, berita terbaru melaui running text Metro TV, Senin, 5 April 2021, dengan judul :
Pemerintah Tidak akan Keluarkan Keppres terkait Kedaruratan Keuangan.
Melalui pemahaman “frasa” dari judul tersebut, dapat dipahami oleh rakyat yang mau berfikir secara Ost Jubedil (Objektif, Sistematis, Toleran – Jujur, Benar, dan Adil, yaitu dipastikan ada satu situasi darurat dari maslaah keuangan negara saat ini, yaitu dalam hal masalah utang Luar Negeri. Presiden Jokowi saat kampanye periode kepresidenan ke-2 2019, mengatakan bahwa akhir 2014 saat yang brrsangkutan diangkat menjadi RI 1 dia mengaku mewarisi utang luar negeri sebesar 2.600 trilyun dari pendahulunya sebagaimana rekaman dari Youtube CNN Indonesia, tapi saat ini menurut INDEF sudah mencapai 7.600 trilyun dan akhir 2024 (akhir masa jabatan Jokowi yang ke-2) bisa tembus 10.000 trilyun. Sementara menurut AEPI sebesar 10.700 trilyun. Hal ini mengandung makna Presiden era Jokowi hampir 4x lipat dari jumlah utang dari pendahulunya ( dari mulai Presiden Soekarno hingga Presiden SBY). Hal yang sama terjadi dalam kasus proyek pindah ibukota. Seberapa jauh urgensinya ? Juga dikaitkan dengan fenomena jabatan “Presiden 3 Periode”. Ini perlu dicermati oleh MPR dan DPR karena adanya risiko bila proyek tersebut mangkrak dan bila presiden yang akan datang bukan Jokowi tidak mau pindah ibukota yang baru. Pertanyaan seriusnya bagaimana MPR DPR mengawasi hal ini ? Karena adanya peringatan keras dari Allah SWT QS At Tahrim : 9,
Wahai Nabi! Perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka Jahanam dan itulah seburuk-buruk tempat kembali. (QS At Tahrim : 9).
Bahwa perlunya kami menekankan kembali kepada UUD 1945 adalah secara filosofis, historis, sosiologis, psikologis, dan yuridis, amat penting untuk kita memiliki persepsi, kesadaran, dan pentaatan yang sama agar kita menjalani hidup berbangsa dan bernegara Republik Indonesia yang kita cintai bersama mencapai tujuannya, baldatun thoyyibatun warabbun ghafur, satu negeri yang aman dan tentram di bawah ampunan Allah SWT. Adapun detailnya, klien kami akan menguraikannya di hadapan Pimpjna MPR RI. Oleh karena itu, agar gagasan kembali kepada UUD 1945 bisa diperbincangkan dan atas izin Allah dapat disetujui
Demikianlah surat dari kami selaku Kuasa hukum sebagaimana yang telah dimaksud. Atas perhatian dan Kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 5 April 2021
Ketua Umum Sekretaris
Prof Dr Eggi Sudjana, SH, M.Si Damai Hari Lubis, SH, MH