Menkopolhukam Mahfud MD rabun atas pernyataanya tidak ada pelanggaran konstitusi di era Joko Widodo (Jokowi).
“Di era Jokowi terjadi pelanggaran konstitusi di antaranya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020 dalam menghadapi Covid-19. Ini sangat jelas melanggar konstitusi. Mahfud MD rabun,” kata aktivis politik Rahman Simatupang kepada www.suaranasional.com, Sabtu (20/3/2021).
Menurut Rahman, Pemerintah Jokowi berpotensi melanggar konstitusi atas penundaan Pilkada 2022. “Hak konstitusi rakyat melaksanakan Pilkada 2022,” ungkap Rahman.
Kata Rahman, penetapan omnibus lawan sangat jelas melanggar konstitusi. “Mahfud MD yang ahli hukum mencoba mencari pembenar untuk penguasa saja,” jelas Rahman.
Mahfud MD memastikan tak ada konstitusi apapun yang dilanggar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo saat ini.
Meski konstitusi bisa dilanggar selama hal tersebut dilakukan untuk menyelamatkan rakyat, Mahfud memastikan hingga saat ini tak ada pelanggaran konstitusi.
“Ndak, justru sekarang ndak. Sekarang yang mana yang melanggar konstitusi, kita tidak akan lakukan itu. Ini saya bicara dalam konteks teori, dan ini bukan soal baru,” kata Mahfud saat melakukan wawancara secara langsung yang ditayangkan di Kompas TV, Jumat (19/3).