Pemberian lencana terhadap masyarakat yang melaporkan tindak pidana di medsos memunculkan adu domba sesama rakyat dan membungkam suara kritis ke pemerintah.
“Memberikan lencana kepada pelapor pidana di medsos memunculkan adu domba sesama rakyat,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada www.suaranasional.com, Rabu (17/3/2021).
Menurut Muslim, rakyat bisa secara subjektif terhadap seseorang yang dianggap melanggar hukum di medsos. “Rakyat tidak mempunyai ukuran seseorang tersebut diduga melanggar hukum di medsos. Harusnya ahli hukum yang tahu seseorang melanggar hukum di medsos,” jelasnya.
Muslim mengatakan, pemberian lencana kepada masyarakat yang melaporkan tindak pidana di medsos sebagai upaya untuk membungkam suara kritis ke penguasa. “Ini bagian untuk membungkam suara kritis ke pemerintah,” ungkapnya.
Kata Muslim, harusnya polisi segera menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menginginkan mediasi dalam kasus di medsos. “Nampaknya kepolisian tidak mematuhi perintah Kapolri,” pungkas Muslim.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bakal memberikan hadiah berupa badge atau lencana kepada masyarakat yang aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi di media sosial.
Pengumuman itu, disebarkan secara langsung melalui akun Instagram resmi @ccicpolri pada Kamis (11/3) lalu.
“Badge Awards: Badge yang akan diberikan kepada masyarakat yang aktif berpartisipasi melaporkan dugaan tindak pidana di media sosial,” tulis keterangan dalam gambar yang diunggah Instagram @ccicpolri dan dikutip pada Selasa (16/3).
Bareskrim pun saat ini memiliki satuan kerja baru yang diberi nama Virtual Police. Mereka bertugas memantau jagat media sosial dan memberi teguran apabila terdapat konten yang berpotensi melanggar pidana.
Hingga Jumat (12/3) lalu, sudah ada 89 akun yang mendapat teguran dari kepolisian. Sejatinya, kata dia, ada 125 akun sosial media yang terindikasi melanggar pidana.