Tim advokat Habib Rizieq Syihab (HRS) meminta Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa HRS dalam persidangan di PN Jakarta Timur. Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang terdakwa dalam kasus korupsi dihadirkan dalam persidangan.
“Waktu sidang KPK kasus korupsi terdakwa Napoleon diizinkan dan bisa hadir di ruang persidangan. Berbeda dengan terdakwa HRS yang dilarang hadir dalam persidangan di PN Jaktim,” kata tim advokat HRS Damai Hari Lubis kepada www.suaranasional.com, Selasa (16/3/2021).
Menurut Damai, saat persidangan Napoleon, pengacara dan JPU dibolehkan hadir di persidangan dengan cara duduk yang lebih rapat dibanding terdakwa yang duduk seorang diri. “Harusnya dalam persidangan HRS diperlakukan sama seperti persidangan Napoleon,” ungkapnya.
Damai mengatakan, HRS harus dihadirkan langsung dalam persidangan agar memberikan penjelasan secara jelas dan tanpa intimidasi pihak manapun. “Audio secara virtual tidak dapat jelas terdengar suara terdakwa HRS oleh Pengacara. Begitu juga sebaliknya,” papar Damai.
Selain itu, kata Damai, ruangan sidang adalah di ruang pengadilan bukan di ruang mabes polri. “Sehingga ruangan Mabes polri adalah bentuk lain dari intimidasi bagi terdakwa HRS atau merupakan sebuah tekanan moral bagi terdakwa,” ujarnya.