Peradi Pernah Bongkar Pengacara Moeldoko tak Miliki Lisensi

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pernah membongkar pengacara Moeldoko Razman Nasution pernah memiliki izin atau lisensi.

“Tidak, tidak, tidak, dia tidak pernah terdaftar di Peradi. Saya pastikan tidak ada izin atau lisensi advokat yang diberikan kepada Razman, dan tidak pernah disumpah di pengadilan tinggi atas ajuan Peradi,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Otto Hasibuan dikutip dari Gresnews.

Sesuai aturan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), izin menjadi advokat harus atas usulan Peradi. Pasal 1 Angka 1 menyebutkan, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Selanjutnya Pasal 1 Angka 2 membatasi pekerjaan untuk memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum termasuk menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum tersebut hanya untuk profesi advokat.

Untuk dapat melaksanakan profesi advokat itu, lanjut Otto, dapat dilakukan oleh sarjana hukum yang memegang izin atau lisensi advokat. Bentuk izin advokat mengacu kepada Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 07/SEK/01/I/2007 tertanggal 11 Januari 2007, berupa Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) atas Peradi yang diterbitkan oleh DPN Peradi. Kecuali bagi seseorang yang sudah menjadi advokat sebelum UU Advokat ada.

Namun demikian, terangnya, seseorang yang sudah menjadi advokat sebelum UU Advokat ada tetap harus tunduk kepada Peradi dengan menjadi anggota Peradi. Sebab undang-undang itu mewajibkan setiap advokat harus menjadi anggota Peradi. “Kecuali mungkin begini, sebelum Undang-Undang Advokat ada, ada advokat yang tidak harus atas pengangkatan Peradi seperti saya,” tegasnya.

Sementara bagi seseorang yang ingin menjadi advokat setelah UU Advokat hadir, kata Otto, seseorang bisa berpraktek setelah diangkat oleh Peradi dan disumpah oleh pengadilan tinggi. Untuk bisa disumpah di pengadilan tinggi harus diangkat dan diusulkan Peradi, setelah melalui rangkaian dan tahapan seleksi yang disediakan Peradi. “Tidak ada seseorang disumpah di pengadilan tinggi tanpa diajukan peradi,” tegasnya

Namun, Otto memastikan, apa yang telah dilakukan Razman selama ini atas Komjen Polisi Budi Gunawan, Sutan Bhatoegana, dan DPR DKI Jakarta sudah berpraktek sebagai advokat bisa dibilang tidak sah. Semestinya, kata dia, baik kejaksaan, kepolisian dan pengadilan harus memeriksa seseorang apakah benar memiliki izin advokat atau tidak. “Kalau bukan anggota Peradi lantas apa?” ujarnya.

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News