Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah merusak lingkungan atas keputusannya bahwa limbah batu bara bukan bahan berbahaya.
“Keputusan limbah batu bara bukan bahan berbahaya menandakan Jokowi telah merusak lingkungan,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada www.suaranasional.com, Jumat (12/3/2021).
Menurut Muslim, Presiden Jokowi yang memutuskan limbah batu bara bukan bahan berbahaya tidak lepas dari kepentingan pengusaha yang bergerak dalam bidang pertambangan. “Para taipan batu bara sangat senang keputusan Presiden Jokowi tersebut,” jelas Muslim.
Muslim menilai, keputusan Presiden Jokowi lebih mementingkan investor daripada lingkungan. “Tidak lama lagi lingkungan hidup Indonesia menjadi rusak atas keputusan Presiden Jokowi itu,” paparnya.
Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Adapun yang dikeluarkan dari kategori Limbah B3 itu adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.
PP tersebut adalah aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). PP 22/2021 itu sendiri diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 untuk menggantikan PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.