Dirut Sarana Jaya Tersangka, Kegagalan KPK Ibu Kota Bentukan Anies Baswedan

Tak Berkategori

KPK ibu kota bentukan Anies Baswedan yang tergabung dalam Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) mengalami kegagalan atas status tersangka Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan oleh KPK dalam dugaan korupsi pengadaan tanah untuk rumah DP 0 rupiah.

Demikian dikatakan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada wartawan, Senin (8/3/2021). “Harusnya KPK ibu kota bentukan Anies bisa mencegah terjadi korupsi pembelian lahan untuk rumah DP 0 rupiah,” ungkapnya.

Kata Amir, Gubernur DKI Jakarta Anies tidak mengetahui KPK sudah menetapkan tersangka Dirut Sarana Jaya Yoory C Pinontoan pada 24 Februari 2021. “Yoory C Pinontoan diketahui tersangka dari media baru-baru ini. Ini artinya KPK DKI tidak bisa bekerja maksimal,” ungkapnya.

Amir Hamzah (IST)

Status tersangka Yoory C Pinontoan, kata Amir, KPK ibu kota yang ada di dalam TGUPP harus dievaluasi. “Evaluasi tim KPK ibu kota bagian dari TGUPP, mengevaluasi TGUPP secara keseluruhan,” papar Amir.

Amir menduga oknum anggota DPRD DKI dan TGUPP terlibat kasus korupsi pembelian lahan untuk rumah DP 0 persen. “Baik Anggota DPRD dan TGUPP terlibat negoisasi APBD 2018-2019 untuk penyertaan modal Sarana Jaya,” paparnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, menurut Amir kurang lebih Rp 100 miliar negara dirugikan untuk pembelian satu lahan rumah DP 0 persen di aerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. “Padahal ada 9 lahan yang dibeli. Kerugian negara bisa mencapai Rp1 triliun,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019.

Pengadaan tanah itu berkaitan dengan janji politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ihwal program Rumah DP 0 rupiah. Belakangan berdasarkan surat perintah penyidikan atau Sprindik KPK, nama Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C. Pinontoan bersama Anja Runtuwene, Tommy Adrian dan korporasi atas nama PT Adonara Propertindo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Saat ini,kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan,” kata Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (8/3/2021).

 

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News