Aparat kepolisian tidak akan memproses hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melanggar protokl kesehatan (prokes) saat melakukan kunjungan di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
“Hanya mimpi di siang bolong, polisi memproses hukum Jokowi yang melanggar prokes,” kata pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Kamis (25/2/2021).
Menurut SBK, pihak polisi akan mencari berbagai alasan bahwa Presiden Jokowi tidak melanggar prokes. “Pihak Istana menyatakan, kerumunan massa itu bentuk spontanitas warga,” ungkapnya.
Kata SBK, kasus pelanggaran prokes yang dilakukan Jokowi menunjukkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. “Menkopolhukam Mahfud MD, BPIP hanya diam saja atas kelakukan Jokowi yang melanggar prokes,” jelas SBK.
Rombongan mobil Presiden Jokowi di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyedot perhatian warga, sehingga mengabaikan prokes Covid-19. Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan kalau Jokowi sudah mengingatkan warga setempat untuk menggunakan masker.
Kejadian tersebut terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial. Bey membenarkan bahwa video itu diambil saat Jokowi tengah berada di Maumere dan hendak melanjutkan perjalanan menuju Bendungan Napu Gete di Desa Ilinmedo, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT.
“Saat dalam perjalanan, masyarakat sudah menunggu rangkaian di pinggir jalan, saat rangkaian melambat masyarakat maju ke tengah jalan sehingga membuat iring-iringan berhenti,” kata Bey saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).