Benarkah Fikri, Adi dan Faisal Adalah Polisi Penembak 6 Laskar FPI?

by M Rizal Fadillah

Pertanyaan ini muncul sehubungan dengan beredarnya media sosial Oppositeleaks yang menayangkan foto dan pelaporan Briptu Fikri Ramadhan kepada Mabes Polri tanggal 7 Desember 2020 yang disertai dua orang saksi yaitu Bripka Faisal Khasbi dan Bripka Adi Ismanto. Uniknya Terlapor adalah enam anggota Laskar yang meninggal.

Banyak pernyataan mendesak agar Kepolisian segera mengumumkan nama-nama penembak dan personal lain yang terlibat dalam kasus yang menjadi perhatian nasional bahkan dunia. Kualifikasi kejahatan teringan berdasarkan Laporan Komnas HAM adalah pelanggaran HAM dengan indikasi unlawful killing.

Bungkamnya Polri hingga kini tentang siapa anggotanya yang telah melakukan penembakan hingga tewas tersebut tentu dapat menimbulkan banyak spekulasi. Ini kondisi yang tidak sehat. Dugaan bahwa Kepolisian sedang berfikir keras dan mencari skenario penyelamatan korps wajar menjadi opini publik. Korban tewas diputar menjadi penjahat sementara pembunuh sebagai pahlawan.

Munculnya tiga nama Fikri, Adi, dan Faisal didapat Oppositeleaks 6890 dari pelaporan 7 Desember 2020 pada hari yang sama dengan terjadinya peristiwa pembunuhan dini hari. Aksi sendiri dimulai jam 23.45 WIB tangga 6 Desember 2020. Briptu Fikri Ramadhan menerangkan tindakan aparat melakukan hal tersebut tak lain sebagai “tindakan tegas dan terukur kepada pelaku”. Publik menilai ini untuk mengganti diksi “menembak” (bacaan lain “membantai” dan “menyiksa”).

Tiga hal kemungkinan terhadap tiga nama di atas, yaitu :

Pertama, Briptu Fikri, Bripka Adi, dan Bripka Faisal itulah yang melakukan penembakan sehingga yang ketiganya yang paling siap untuk mempertanggungjawabkan hingga ke proses hukum peradilan sesuai peristiwa atau skenario peristiwa.

Kedua, bukan ketiganya, tetapi mereka menjadi “pemeran pengganti” sekedar formalitas untuk melaporkan. Ada pelaku lain baik anggota Polri atau instansi lain yang menjadi eksekutor sebenarnya.

Ketiga, anggota Polri dan instansi lain berkolaborasi untuk mengeksekusi. Artinya dapat lebih dari tiga orang personil di atas. Proses penguntitan dan pembuntutan dilakukan bukan oleh satu atau dua orang. Banyak orang dan pihak yang diduga terlibat.

Siapa sebenarnya mereka itu tentu sangat mudah diketahui oleh lembaga Kepolisian yang telah mengakui bahwa penembak adalah aparat. Hanya hingga kini terjadi ke anehan bahwa hal yang mudah ini justru tidak diungkap. “Jangan grasa grusu” kata seorang pejabat Mabes Polri. Ini bukan soal grasa grusu akan tetapi fakta kejahatan yang mesti segera diusut. Justru betapa lambat kasus ini ditangani.

Ayo Pak Kapolri segera umumkan siapa pelaku yang melakukan unlawful killing itu. Benarkah Fikri, Adi, dan Faisal ? Jika iya tentu tinggal melakukan penyidikan, jika ternyata bukan, maka tidak boleh ada orang yang tidak bersalah harus dikorbankan. Kasihan.

Persoalan ini akan semakin jelimet dan bikin mumet perencana atau pembuat skenario jika bermotif untuk menutupi kebenaran.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 23 Februari 2021

Simak berita dan artikel lainnya di Google News