Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menangkap para kritikus. Tidak ada orang yang ditangkap karena mengkritik pemerintah.
“Pemerintah tidak pernah menangkap para kritikus, tidak ada orang yang mengkritik ditangkap oleh pemerintah. Kecuali di masa lalu,” katanya dalam sebuah diskusi virtual ‘Revisi UU ITE, Akankah Beri Keadilan?’, Jumat (19/2).
Fadjroel kemudian disinggung data Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Dari catatan KontraS, hingga Oktober 2020 ada sebanyak 10 peristiwa dan 14 orang yang diproses karena mengkritik Presiden Jokowi.
Dia pun mengungkapkan bahwa Polri tidak asal tangkap. Tapi mereka memang menangkap orang karena sudah memenuhi unsur pidana.
“Saya sudah bicara dengan tim Polri mereka mengatakan setiap baik delik aduan maupun delik umum yang terkait dengan kebebasan berbicara di Indonesia itu mereka selalu berupaya sekeras mungkin untuk menemukan unsur-unsur terkait dengan pidana,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Fadjroel, Polri juga mengkaji dahulu dengan sejumlah ahli sebelum menangkap orang dengan UU ITE. Dia bilang, Polri betul-betul selektif mengambil sikap.
“Terkait dengan undang-undang ITE mereka bukan putusan dari mereka, mereka setidaknya melibatkan tiga ahli, ada yang tentang teknologi, ada yang bahasa,” ucapnya.
“Jadi tidak terkait langsung dengan si penegak hukumnya, jadi memang diupayakan setiap pengambilan keputusan yang terkait kebebasan berpendapat diupayakan itu betul-betul selektif oleh penegak hukum,” pungkasnya.[merdeka]