LAMONGAN – Setelah sempat dinilai mangkir dari panggilan Polres terkait berita pelecehan profesi wartawan dan perbuatan melawan hukum UU Pers No 40 thn 1999, akhirnya hari ini Rabu (17/02/21) Kepala Desa Bedingin Bacthiar dengan di dampingi Ketua AKD kecamatan Sugio, yakni Kepala Desa Sugio H.Abd Rochim S.Pd. datang memenuhi panggilan kepolisian pada pukul 09.35 menit, di ruang Unit III TIPIDKOR Polres Lamongan.
Dalam ruangan tersebut di mediasi oleh penyidik dan Kepala Unit III Polres Lamongan, dalam pertemuan itu juga di hadiri Kepala Desa Sugio Abd. Rochim mewakili kades Bedingin menyampaikan permohonan maaf kepada teman-teman media dan LSM atas kekhilafan kata yang terlontar dari bibir Kades Bedingin pada tanggal 04/01/21 yang lalu.
Hadir juga dalam mediasi itu ketua LSM GNBI Ali Sodikin dan kuasa hukum dari Supriyono selaku pelapor yaitu Sukawan Edi Darsono, SH. ”Saya selaku AKD kecamatan Sugio dan mewakili Kades Bedingin meminta maaf atas kekhilafan yang telah membuat teman media dan LSM kecewa. Mohon di maklumi karena sifat dari kades Bedingin yang 29 tahun ada di kemiliteran masih ada sedangkan menjabat kepala desa baru 1 tahun, jadi belum mengerti UU tentang Pers,” ucap Kades Sugio.
Sukawan Edi Darsono, SH sebagai kuasa hukum mengatakan, “bahwa permintaan maaf dari kades Bedingin itu sudah kami terima. Pada dasarnya kami sama pak kades desa Bedingin gak ada permasalahan apa-apa tapi untuk menghormati hukum kasus ini akan tetap kami lanjutkan ke proses jalur hukum berikutnya, yang lebih disayangkan kemarin pak kades Bedingin itu menyebut nama Lembaga bukan oknum, oleh karena itu aliansi media dan LSM lamongan mendukung upaya hukum melaporkan ke pihak kepolisian”, ujarnya.(Rinto caem)