Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan jika penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tidak sehat. Hal itu menyusul banyaknya kasus saling lapor dengan menggunakan undang-undang tersebut.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut telah menjadi perhatian dari Presiden Joko Widodo. Karena harus berpegangan pada rasa saling menghormati dan kebebasan berpendapat. Jangan sampai timbulkan perpecahan dalam suasana berbangsa dan bernegara.
“Khususnya terkait dengan penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun undang-undang ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat. Jadi, UU ITR digunakan untuk saling melapor dan kemudian berpotensi menimbulkan polarisasi,” kata Sigit saat acara hasil evaluasi dan penghargaan pelayanan Publik di Lingkungan Polres, Polresta, Polres Metro tahun 2020 melalui siaran virtual, Selasa (16/2).
Oleh karena situasi saling lapor yang terjadi saat ini, Sigit menyampaikan jika pihaknya akan menerapkan UU ITE tersebut secara selektif, sehingga mewujudkan rasa keadilan sesuai arahan dari Presiden.
“Kemudian ini tentunya harus kita lakukan langkah-langkah, oleh karena itu beliau (Presiden) kemarin memerintahkan UU ITE ini bisa diterapkan secara selektif sehingga bisa berikan rasa keadilan,” ujarnya.
Sigit menambahkan, jika saat ini penerapan UU ITE telah menimbulkan adanya kesan tebang pilih dalam pelaksanaannya di masyarakat. Yang jika hal itu tak teratasi berdampak juga kepada institusi kepolisian.
“Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu, tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif,” tuturnya.
“Oleh karena itu ini menjadi catatan penting yang harus kita tindak lanjuti dengan memberikan edukasi kemudian secara selektif bagaimana membuat aturan sehingga proses penegakan UU ITE ini lebih mengedepankan hal-hal yang bersifat edukasi,” sambungnya. [bal/merdeka.com]