Perpres Warga Tolak Vaksin tak Dapat Bansos, Pengamat: Aturan Sakiti Rakyat

Perpres Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang menyebutkan masyarakat yang menolak vaksin terancam tidak menerima bansos merupakan aturan yang menyakiti rakyat.

“Perpres yang menyebut masyarakat yang menolak vaksin tidak mendapat basnsos merupakan aturan yang menyakiti rakyat,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Ahad (14/2/2021).

Menurut Muslim, menolak vaksin merupakan hak setiap warga dan tidak ada pemaksaan. “Warga boleh ikut vaksin atau tidak. Kalau bansos itu sebuah kewajiban pemerintah terhadap rakyat yang terkena Covid-19,” jelasnya.

Muslim mengatakan, Perpres yang menyebut warga menolak vaksin tidak dapat bansos juga memperlihatkan ada pemaksaan dari pemerintah. “Harusnya ada sosialisasi yang massif di masyarakat terkait vaksin bukan melalui Perpres yang terlihat memaksa ke rakyat,” ungkap Muslim.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pasal 13A ayat (4) Perpres itu mengatur, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak mau ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi. Di antaranya, penghentian pemberian bansos.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda,” demikian bunyi Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News