Ada Oknum TGUPP Merecoki Birokrasi Pemprov DKI Jakarta

Ada oknum Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) yang merecoki Pemprov DKI Jakarta termasuk ikut campur dalam menentukan anggaran.

“Ada oknum TGUPP yang merecoki birokrasi Pemprov DKI termasuk ikut campur dalam urusan anggaran,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada suaranasional, Jumat (12/2/2021).

Amir mengutarakan, ada dinas di Pemprov DKI Jakarta mendapat intervensi oknum TGUPP ketika mengajukan anggaran. “Oknum TGUPP itu sudah menyalahi aturan. TGUPP itu bukan pelaksana penyelenggara daerah sehingga tidak boleh ikut campur dalam birokrasi,” papar Amir.

Kata Amir, ada oknum TGUPP yang mengusulkan kepada Anies Baswedan untuk mengangkat pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

“Dalam UU Sekda yang berwenang mengusulkan seseorang menjadi pejabat. Jadi gubernur mau mengangkat pejabat itu usulan dari Sekda bukan usulan dari oknum TGUPP ataupun asisten Sekda. Usulan dari Sekda kemudian Gubernur minta pertimbangan dari pihak lain,” jelas Amir.

Ia menduga oknum TGUPP yang melanggar aturan itu terkait jika pemerintah melaksanakan Pilkada 2024. “Artinya 2022 Anies sudah selesai dan oknum TGUPP itu diduga mempunyai kepentingan anggaran jika mantan Rektor Universitas Paramadina digantikan Plt,” ungkapnya.

Selain itu, Amir mengingatkan kepada Anies Baswedan banyak Plt di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sehingga tidak mempunyai kewenangan dalam menjalankan tugasnya. “Anies banyak mendapat penghargaan karena kepala Dinas Bina Marga, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Sumber Daya Air menjabat secara definitif bukan Plt sehingga bisa menggunakan anggaran secara penuh dan bertanggungjawab,” papar Amir.

Kata Amir, DKI Jakarta berhasil memenangkan Sustainable Transport Award (STA) 2021 atas program integrasi antarmoda transportasi publik tidak bisa dilepaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI yang dijabat definitif. “Begitu pula banjir Jakarta yang bisa dikendalikan secara baik tidak bisa dilepaskan Kepala Dinas Sumber Daya Air yang menjabat secara definitif, begitu pula pembangunan flyover di Lenteng Agung maupun pembangunan lainnya juga tidak bisa dilepaskan Kepala Dinas Bina Marga yang menjabat secara definitif,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News