[Catatan Sidang Keempat, 9 Februari 2021]
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Ketua Tim Advokasi Gus Nur
Pada Selasa (9/2) Sidang Kasus Gus Nur sedianya memeriksa saksi atas Nama Yaqut Cholil Qoumas (Ketum Ansor) dan KH Said Aqil Siradj. Namun, saat dikonfirmasi Jaksa menyatakan keduanya tidak hadir dan meminta sidang ditunda. Saat kroscek Surat Panggil, benar bahwa yang rencananya diperiksa adalah Yaqut Cholil Qoumas (Ketum Ansor) dan KH Said Aqil Siradj.
Tidak diketahui, alasan ketidakhadiran. Jaksa hanya meminta Majelis Hakim untuk menunda sidang satu pekan, dan kembali memanggil saksi pada Selasa, 16 Februari 2021.
Sebelum Ketua Majelis Hakim mengetuk palu sidang untuk menutup persidangan dan melakukan penundaan, kami tim Advokasi Gus Nur menyampaikannya beberapa poin pernyataan :
Pertama, kami membacakan ulang didalam sidang yang terbuka untuk umum tentang surat permintaan untuk menghadirkan Terdakwa di persidangan, berdasarkan surat yang kami kirim kepada Jaksa dan pengadilan pada tanggal 4 Februari 2021. Prinsipnya, permintaa Hakim dan Jaksa agar kami bersurat, telah kami penuhi. Namun kenapa Gus Nur tidak dihadirkan ?
Kalau alasannya pandemi, toh bisa disiasati dengan antisipasi medis. Bang Achmad Michdan kemudian menjelaskan teknisnya, hingga soal tes kesehatan terlebih dahulu (tes antigen).
Kalau alasan physical distancing, jarak antara jaksa satu dengan lainnya, penasehat hukum yang satu dengan lainnya, bahkan antara hakim satu dengan lainnya, relatif lebih dekat. Sebab, desain persidangan Terdakwa posisinya bisa diatur sedemikian rupa, sepanjang bisa dihadirkan. Begitu, Bang Damai Hari Lubis memberikan tambahan penjelasan.
Kedua, melalui Bang Eggi Sudjana kami kembali mempertanyakan surat permohonan penangguhan yang sejak sebelum sidang pertama dimulai telah kami ajukan, pada sidang pertama kami tambahkan pihak yang memberi jaminan penangguhan. Tapi kenapa hingga saat ini belum ada jawaban dari Majelis Hakim ?
Apalagi, kabar meninggalnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim menambah kekhawatiran kami. Mengingat, Gus Nur juga ditahan ditempat yang sama. Tidak ada jaminan atas keselamatan Gus Nur, kalau tetap berada di Rutan Bareskrim, apalagi dalam situasi yang masih pandemi.
Kalaupun tidak ditangguhkan, minimal dialihkan. Tidak harus tahanan Rutan. Bisa Tahanan Rumah atau tahanan kota.
Ketiga, kami Tim Advokasi Konsisten dengan pernyataan kami pada sidang sebelumnya. Pada pokoknya, kami akan Walk Out selama terdakwa tidak dihadirkan di persidangan.
Tanpa mengurangi rasa hormat, kami segenap tim advokasi pamit meninggalkan ruang sidang sebelum sidang ditutup. Kami tidak ingin, Marwah pengadilan dilecehkan karena jaksa tidak dapat menghadirkan Terdakwa, padahal Surat yang diminta telah Kami layangkan.
Diluar proses persidangan, sebenarnya kami sangat berharap Gus Yaqut (Menag) dan Kiyai Said Aqil Siradj bisa hadir. Mengingat, subjek hukum yang merasa tercemar baik individu maupun lembaga dilekatkan pada keduanya.
Saksi saat melapor, menyatakan Gus Yaqut, Ansor Banser, KH Said Aqil Siradj dan NU, merasa dicemarkan. Bahkan, semua saksi mengaku diperintahkan Gus Yaqut untuk melaporkan Gus Nur.
Di persidangan, penulis ingin diskusi lebih lanjut dengan Gus Yaqut. Diantaranya, ingin menanyakan apa benar Banser joget joget dangdut dengan biduanita yang mengumbar aurat ? Apa benar, Banser difungsikan untuk menjaga Gereja ? Apakah, saat menjaga Gereja Banser dibayar ? Dan seterusnya.
Adapun kepada KH Said Aqil Siradj, penulis ingin mendalami. Apa benar ada NU cabang Kristen dan Katolik ? Apa benar, Hasto Kristiyanto itu NU cabang Katholik ? Apa benar, Luhut Panjaitan itu NU cabang Kristen ? Apa benar, Listyo Sigit itu NU Cabang Kristen ?
Mengingat, saksi sebelumnya mengaku tidak ada. Struktur NU itu dari PBNU hingga ranting. Tak ada, NU cabang Kristen dan Katolik. Dengan demikian, akan diketahui siapa sebenarnya yang menyebar hoax ?
Sebelum berpisah, Bang Eggi sempat berdiskusi dengan penulis. Melihat proses penegakan hukum yang timpang dan tidak adil ini, Bang Eggi mengajsk kepada segenap rakyat untuk berdoa, memohon agar Allah SWT timpakan azab kepada siapapun yang berbuat zalim di negeri ini. Bang Eggi Sudjana kemudian, menyebutkan beberapa referensi ayat Al Qur’an, sebagai dasar legitimasi syar’i untuk mendoakan keburukan pada pelaku kezaliman. (QS Asy Syuro : 26 Jo 80, Al Waqi’ah : 30 dan QS Yunus ayat 88).
Terlepas dengan berbagai dinamika yang ada, kami tim advokasi Gus Nur memohon doa kepada segenap umat Islam agar urusan kami dimudahkan. Kami hanya mampu berikhtiar, hasil menjadi hak prerogatif Allah SWT. [].