Pakar Hukum Nilai Penangkapan Penggagas Pasar Muamalah Berlebihan

Aparat kepolisian terlalu berlebihan telah menangkap penggagas Pasar Muamalah Zaim Saidi (ZS).

“ZS ditangkap dan diproses hukum dengan sangkaan yang menurut saya masih debatable dan berlebihan,” kata Fickar dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2).

Fickar menjelaskan, semangat bersyariah tidak melulu dicita-citakan dan digandrungi masyarakat muslim, sebagai sebuah “platform yang adil”. Ini justru menjadi pilihan banyak masyarakat yang tidak terbatas pada masyarakat muslim saja.

Sebagai contoh, kata dia, pimpinan beberapa bank syariah di Spore atau beberapa negara lain tidak diisi oleh mereka yang muslim. Kenapa? Karena realitasnya ternyata ekonomi syariah menjadi platform ekonomi yang banyak menjadi pilihan di dunia.

“Realitas yang contradiktif terjadi hari ini ‘ditersangka’kannya inisiator pasar muamalah yang juga merupakan irisan ekonomi syariah. ZS ditangkap dan diproses hukum dengan sangkaan yang menurut saya masih debatable dan berlebihan,” ungkap Fickar.

Ia menjelaskan Pasal 9 UU No.1/1946 yang berbunyi “Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.”

Menurutnya Pasal tersebut tidak tepat digunakan untuk menjerat Zaim Saidi. Karena yang dilarang adalah membuat mata uang yang seolah-olah berlaku di Indobesia ic rupiah, tetapi faktanya, Zaim hanya membuat atau memesan emas dari PT Antam.

“Realitasnya yang dibuat atau dipesan dari Antam adalah batangan kecil emas yang diidentifikasi sebagai mata uang dinar atau dirham. Jika ini dianggap sebagai pidana, maka Antam pun sebagai pembuatnya harus dipertanggung jawabkan,” tegas Fickar.

Termasuk jika yang dimaksud membuat semacam kupon atau bentuk barang yang diidentifikasi sebagai alat bayar, maka tafsir ini juga berbahaya. Karena kata dia, banyak pusat perbelanjaan dan permainan yang menggunakan kupon atau semacam benda yang dapat digunakan sebagai alat bayar dikasir tertentu akan dilarang juga seperti E&E atau TZ.

“Demikian halnya dengan sangkaan Pasal 33 UU No.7/2011 tentang mata uang, di mana tersangka ZS disangka tidak menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi, juga masih debatable,” kata Fickar