Guru Besar Undip: Masuk Penjara, Kriminalisasi Pasar Muamalah & Penggagasnya

Pasar muamalah seharusnya dipandang sebagai fenomena baru yang dapat diberdayakan untuk turut menopang pemulihan ekonomi bangsa. Bukannya sebaliknya, mengkriminalisasi Pasar Muamalah dan penggagasnya.

Demikian dikatakan Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Prof Suteki di akun Facebook-nya. “Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) seharusnya bersyukur telah ada pioner sebagai penopang pemyelenggaraannya melalui Pasar Muamalah,” ungkapnya.

Jika konsisten dengan ekonomi syariah, kata Suteki, mestinya Pemerintah tidak alergi dengan segala sesuatu unsur syariah termasuk tentang alat bayarnya.

“Bukankah uang dinar dan dirham juga dibeli dengan rupiah dan rupiah pun tetap diperbolehkan sebagai alat tukar bahkan dengan barter sekalipun diizinkan? Sebagai negara Pancasila dan religious nation state, apakah “konflik hukum dan ekonomi” ini tidak bisa didialogkan sehingga tidak terkesan terjadi “kriminalisasi” ajaran Islam di bidang muamalah, khususnya pasar muamalah ini?” ungkapnya.

Pada 2 Februari 2021, Bareskrim Polri menangkap penggagas Pasar Muamalah Zaim Saidi. Penangkapan Zaim juga dibenarkan oleh Koordinator Pasar Muamalah, Catur Panggih. Status Zaim Saidi bahkan sudah dinaikkan menjadi tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menegaskan bahwa mata uang rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia sesuai Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.

Sementara di sisi lain diperoleh keterangan dari Salah satu pedagang di Pasar Muamalah bernama Anto yang menjelaskan sedikit mengenai pasar tersebut.

Menurut Anto, pasar tersebut tidak membatasi transaksi hanya menggunakan dinar dan dirham. Bahkan, pembeli masih bisa menggunakan mata uang rupiah. Di pasar muamalah pembeli dibebaskan pakai apa saja. Konsepnya kebebasan saja. Pakai apa saja. Bebas saja. Mau (alat tukar) apa saja, bebas. Bisa rupiah, dinar, dirham bahkan barter. Demikian pernyataan Anto kepada wartawan kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News