Amien Rais Cs Nilai Penyelidikan Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI Jauh dari Harapan

Proses penyelidikan peristiwa pembunuhan atas enam warga sipil (Laskar FPI) yang terjadi pada 6-7 Desember 2020 masih jauh dari harapan dan justru cenderung berlawanan dengan kondisi objektif dan fakta-fakta di lapangan.

Demikian dikatakan Amien Rais yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) dalam pernyataan kepada wartawan, Senin (1/2/2020).

Baik Polri maupun Komnas HAM telah memberikan laporan penyelidikan yang dapat dianggap menggiring opini menyesatkan dan menutupi kejadian yang sebenarnya.

“Pembunuhan terhadap enam laskar FPI merupakan pembunuhan secara langsung terhadap penduduk sipil oleh aparat negara yang didahului dengan penyiksaan dan dilakukan secara sistematik,” ungkap TP3.

TP3 mengatakan, pembunuhan enam Laskar FPI memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), sehingga merupakan Pelanggaran HAM Berat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Kejahatan sistematik ini terjadi didasarkan pada pra kondisi operasi kontra propaganda oleh Pemerintah melalui penggalangan opini, politik adu domba dan belah bambu diantara umat Islam dan rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh aparat hukum dan keamanan,” jelasnya.

Aparat negara diduga telah melakukan Pelanggaran HAM Berat melalui kebijakan keji, bengis dan diluar batas kemanusiaan, yang berujung pada hilangnya nyawa enam laskar FPI pada 7 Desember 2020.

Menurut TP3, tindakan brutal aparat pemerintah ini merupakan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas azas praduga tidak bersalah dalam penegakan hukum dan keadilan. Sehingga dapat dianggap sebagai perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan yang berlaku.

“Karena itu TP3 mengutuk dan mengecam keras para pelaku pembunuhan enam laskar FPI tersebut, termasuk atasan dan pihak-pihak terkait,” paparnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News