Aparat kepolisian harus segera menangkap pegiat media sosial Abu Janda alias Permadi Arya dalam kasus rasis dan menyebarkan kebencian ke Islam.
“Semua komponen bangsa Indonesia dari PBNU, NU, Muhammadiyah, ormas non muslim, mayoritas Fraksi di DPR menyatakan Abu Janda bersalah. Ini waktunya polisi segera tangkap Abu Janda,” kata aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Nicho Silalahi dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (31/1/2021).
Menurut Nicho, kasus rasis merupakan bukan delik aduan sehingga aparat kepolisian bisa langsung menangkap Abu Janda. “Saatnya polisi melakukan penegakan hukum dalam kasus rasisme,” papar Nicho.
Nicho mengatakan, masyarakat juga mempunyai harapan tinggi Kapolri terbaru Jenderal Pol Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penegakan hukum kasus Abu Janda. “Mitra polisi di Komisi III DPR juga sudah bersuara meminta aparat tidak tebang pilih dalam kasus Abu Janda,” jelas Nicho.
Selain itu, ia melihat posisi Abu Janda sudah terdesak dengan adanya pernyataan dari PBNU dan Ansor yang tidak mengaku pria bernama Permadi itu sebagai warga nahdiyin. “Putri Gus Dur saja sudah menyatakan Abu Janda itu merusak,” pungkasnya.