Pernyataan pegiat sosial Abu Janda alias Permadi Arya yang menghina Natalius Pigai termasuk rasis dan masuk ranah pidana.
“Kalau saya sependapat ini sudah masuk kualifikasi tindak pidana, pertama soal penghinaan, dan perbuatan yang menyerang kebencian atau ras karena suku dan agama,” kata pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Dr Mudzakir, SH, MH belum lama ini.
Kata Mudzakir, Abu Janda berusaha melakukan cara tak sopan, termasuk menyerang kehormatan dari eks Komisioner Komnas HAM itu.
Menurut saya, kalau kita hidup berbangsa, cara seperti itu enggak sopan. Cara itu termasuk menyerang kehormatan, bahkan ada unsur ketidaksukaan, bahkan kebencian pada etnis tertentu,” katanya.
Mudzakir berharap sebagai manusia bernegara, ada baiknya menggunakan kalimat yang baik yang seakan menghormati orang lain.
Sedangkan Abu Janda menegaskan kalau tidak ada maksud unsur rasisme di dalamnya. Sebab Abu Janda tak bawa-bawa suku pada kalimatnya.
“Kecuali kalau aku bilang sudah evolusi dari monyet belum, otak lu sudah evolusi belum, akhlak lu. Itu karena cuitan di Twitter aku pendek, makanya sangat multitafsir sekali,” ungkapnya.