Aparat kepolisian harus segera memproses hukum pegiat media sosial Abu Janda alias Permadi Arya dalam kasus rasis terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
“Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil dan berdasarkan pada bukti-bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda,” kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, Jumat (29/1/20201).
Jazilul meminta polisi tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. “Hukum tidak boleh pandang bulu atau berpihak pada kelompok tertentu,” jelasnya.
Jazilul mengajak semua pihak agar berhati-hati dalam mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks, dan rasis. Jazilul mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk karena terdiri dari berbagai ras, suku, agama, dan asal-usul.
Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan rasisme ke Pigai. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
“Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda,” kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).