Mantan Bendahara Umum DPP KNPI era kepemimpinan Maulana Isman, Lieus Sungkharisma, mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil DPP KNPI yang melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan ujaran rasis lewat akun twitternya.
“Apa yang dilakukan DPP KNPI di bawah pimpinan Haris Pratama ini suatu yang patut kita dukung demi tetap kokohnya persatuan Indonesia dan demi mencegah Indonesia dari perpecahan akibat ujaran-ujaran SARA dari orang-orang macam Abu Janda itu,” ujar Lieus.
Seperti diketahui, kata Lieus, Indonesia telah meratifikasi konvensi internasional tentang Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Rasial melalui UU No.29 Tahun 1999. Konvensi itu menjadi pedoman pembentukan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut Lieus, Undang Undang tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial itu diundangkan pada 10 November 2008 dan secara tegas menyebut bahwa segala tindakan diskriminasi ras dan etnis bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD RI 1945, dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM).
“UU ini menegaskan setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan berhak atas perlindungan terhadap setiap bentuk diskriminasi ras dan etnis,” ujar Lieus.
Sayangnya, kata Lieus lagi, meski sudah berlaku selama 12 tahun sejak diundangkan, namun UU No.40 Tahun 2008 belum efektif menjerat pelaku rasisme atau diskriminasi ras dan etnis. “Karena itulah orang-orang macam Permadi Arya itu terus saja melakukan tindakan-tindakan atau pernyataan yang rasis,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kamis kemarin (28/1/2021) Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) telah melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri dengan dugaan ujaran rasialisme lewat akun Twitter-nya terhadap mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Telah diterima laporan kami secara kooperatif dari pihak polisi bahwa kami telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki saudara Permadi alias Abu Janda,” kata Ketua bidang Hukum KNPI Medya Riszha Lubis di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan.
“Yang kami laporkan adalah dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam tweet-nya tanggal 2 Januari tahun 2021 yang menyebut, kau @nataliuspigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau,” sambungnya. Menurut Medya, kata “evolusi” dalam cuitan tersebut yang membuat mereka melaporkan akun itu. “KNPI menilai, dengan kata itu, akun tersebut diduga telah menyebarkan ujaran kebencian yang sudah jelas maksud dan tujuannya untuk menghina bentuk fisik,” ujar Medya.
Lieus menegaskan, dukungannya ini diberikan karena memang itulah salah satu fungsi dari keberadaan KNPI, yakni menjadi tetap utuhnya persatuan Indonesia. “KNPI itu adalah wadah berhimpun para pemuda Indonesia. Dia adalah organon penting yang dibentuk untuk mempersatukan semua perbedaan yang ada. Baik itu perbedaan suku, etnis, agama, budaya, dan lain-lain. Jadi, jika ada seseorang atau sekelompok orang yang dengan sengaja mencoba merusak tatanan persatuan Indonesia itu, maka KNPI wajib bertindak,” tegasnya.
Lebih lanjut Lieus meminta Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan KNPI ini. “Jika terhadap dugaan rasis Ambroncius Nababan Polri dengan cepat bertindak dengan menangkap dan menjadikannya tersangka, maka tindakan yang sama juga harus diberlakukan pada Abu Janda. Apalagi yang bersangkutan bukan sekali ini saja bikin kisruh dengan pernyataan-pernyataan di media sosial,” tegas Lieus