Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melakukan langkah tepat melaporkan polisi Abu Janda alias Permadi Arya dalam kasus ujaran rasis ke Natalius Pigai.
“Upaya tersebut merupakan langkah yang tepat dan mendidik, agar kondusifitas di tengah masyarakat tetap terjaga,” kata Sekjen MN KAHMI Manimbang Kaharyadi beberapa waktu yang lalu.
Menurut Manimbang, dalam situasi masyarakat yang sedang berjuang menghadapi berbagai personal hidup, sebagai akibat dari pademi covid 19, sangat sensitif dan penuh keprihatinan.
Seharusnya, kata Manimbang, seluruh komponen masyarakat mengarahkan energi dan konsentrasi diarahkan utk bersama-sama menanggulangi berbagai dampak dari watch covid 19, menguatkan rasa persatuan dan ke bersamaan, bukan menciptakan keretakan dan perpecahan dalam masyarakat.
“Isu SARA sangat sensitif, dan berpotensi memecah belah persatuan dan bangsa, jika terus dijadikan agenda politik,” jelas Manimbang
Lebih lanjut Manimbang menegaskan, langkah DPP KNPI, yang secara proaktif menyampaikan laporan polisi berkaitan dengan cuitan Permadi Arya yang berbau SARA merupakan langkah edukatif dan antisipatif, sehingga masyarakat tidak mengambil langkah sendiri-sendiri. “Upaya hukum yang ditempuh DPP KNPI, merupakan merupakan peran kontributif yang nyata dalam menjaga ketenangan dan kondusifitas di masyarakat, ” ujarnya
Manimbang mengkhawatirkan jika virus ujaran kebencian SARA dibiarkan, akan terjadi suasana kontraproduktif dan berpotensi merusak rasa persatuan sesama anak bangsa. “Langkah hukum sangat tepat untuk menghentikan penyebaran virus kebencian, agar kita move on ke arah yang lebih produktif,” katanya.