Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Siti Ruhaini Dzuhayatin, menilai perlakukan diskriminasi terkait aturan wajib mengenakan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang merupakan bentuk intoleransi terhadap keragaman, kebhinekaan, pluralitas dan multikultural yang dimiliki bangsa Indonesia.
Ia menilai hal itu bersifat pemaksaan pakaian agama tertentu yang tidak sesuai keyakinan seseorang.
“Memaksakan satu pakaian tertentu yang itu tidak sesuai dengan keyakinannya itu bentuk intoleransi terhadap keragaman, kebhinekaan pluralitas dan juga multikultural kita yang itu seharusnya menjadi jati diri bangsa kita,” ujar Ruhaini, Senin (25/1/2021) dikutip dari suara.com.
Ruhaini menyebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sendiri secara komprehensif sudah merespon perihal adanya perlakukan diskriminasi terkait aturan wajib penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang.
Bahwa penggunaan seragam sekolah, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20/ 2003 Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang 39/1999 tentang HAM -pasal 55 tentang hak beribadah bagi siswa serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45/2014 tentang seragam sekolah dimana kekhasan sekolah diatur oleh masing- masing sekolah.
“Tetapi tetap memperhatikan hak setiap siswa untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” ucap dia