Wartawan Senior Ini Bongkar Catatan Hitam Calon Kapolri Listyo Sigit

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit mempunyai catatan hitam saat menjadi Kabareskrim di antaranya menangkap aktivis KAMI Jumhur Hidayat Cs dan menangani kasus pembunuhan enam Laskar FPI yang belum menetapkan tersangka polisi sebagai pembunuhnya.

“Bareskrim yang dikomandani Listyo Sigit yang menyelidiki peristiwa penembakan anggota Polda Metro Jaya terhadap enam warga negara, laskar Anggota Front Pembela Islam (FPI) di Kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek (Japek). Bahkan penyelidikannya itu telah sampai level rekonstruksi peristiwa,” kata pengamat wartawan senior Luqman Ibrahim Soemay dalam artikel berjudul “DPR Harusnya Tolak Listyo Sigit Sebagai Kapolri”

Kata Ibrahim, Bareskrim yang dikomandani Sigit inilah yang memanggil dan memeriksa Edy Mulyadi, wartawan senior dari Portal Berita FNN.co.id. yang ditugaskan oleh redaksi FNN.co.id untuk menginvestigasi pembunuhan yang terjadi di kilometer 50 tol Japek itu.

“Pemeriksaan penyidik Bareksirim terhadap Edy Mulyadi dilakukan tanpa melalui persidangan etik atas konten berita di Dewan Pers. Padahal Dewan Pers adalah institusi yang ditugaskan negara untuk mengadili pelanggaran atas kode etik jurnalistik dan pers sebelum diperiksa oleh penyelidik kepolisian.

Ia mengatakan, Bareskrim juga yang melakukan penangkapan terhadap Jumhur Hidayat, Dr. Sahganda Nainggolan dan Anton Permana. “Apakah Kabareskrim tidak tahu protokol penangkapan? Apakah penangkapan ini diperintahkan langsung oleh Jendral Idham Aziz, Kapolri, sehingga Kabareskrim tidak berdaya menolaknya? Jumhur, Syahganda dan Anton diborgol tangannya,” jelasnya.

Sejauh ini Sigit diam soal temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) atas pembunuhan yang menjijikan terhadap empat orang anggota Laskar FPI. Padahal Komnas HAM sudah menyebut peristiwa itu “unlawfull killing”. Orang tahu temuan ini diumumkan Komnas HAM jauh setelah Bareskrim melakukan rekonstruksi atas peristiwa itu. Orang atau publik tahu itu.

Kata Ibrahim, saat Sigit menjadi Kabareskrim ada upaya penangkapan terhadap aktivis KAMI Ahmad Yani. “Apa Sigit tidak tahu pemanggilan terhadap Dr. Ahmad Yani, SH.MH harus dilakukan dengan mengerahkan para penyidik atau petugas malam-malam ke kantornya di Jalan Matraman? Mengantar surat panggilan ko banyak orang? Apa begitu hukumnya Pak Sigit?” tanya Ibrahim.

Ibrahim mengatakan, Kabareskrim juga tidak melakukan tindakan terhadap orang-orang yang membakar halte bus TransJakarta saat demo UU Cipta Kerja padahal Najwa Shihab sudah memperlihatkan pelakunya.

“Najwa Shihab, Jurnalis yang menggawangi acara Mata Najwa mengedarkan video yang memperlihjatkan adanya orang lain di luar mereka yang telah ditangkap itu? Apakah mereka yang terekam di gambar yang diedarkan Najwa Shihab itu telah diselidiki? Apakah yang telah Kabareskrim Sigit lakukan terkait pembakaran halte bus TransJakarta itu?” kata Ibrahim.

 

 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News