SBK: Laporkan ke Pengadilan Internasional, Langkah Tepat Tim Advokat Bongkar Pembunuhan 6 Laskar FPI

Tim advokat melakukan langkah tepat melaporkan pembunuhan enam Laskar FPI oleh polisi ke ke International Criminal Court (ICC) atau pengadilan internasional.

“Di dalam negeri pembunuh enam Laskar FPI belum menjadi tersangka, hasil Komnas HAM mengecewakan dan melaporkan ke ICC sebagai langkah tepat untuk membongkar kasus ini,” kata pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) kepada suaranasional, Rabu (20/1/2021).

Menurut SBK, melaporkan pembunuhan enam Laskar FPI ke ICC untuk menunjukkan ke dunia internasional, pemerintahan Jokowi telah melakukan pelanggaran HAM berat. “Rezim Jokowi tidak ada itikad baik dalam membongkar pelanggaran HAM ini,” jelas SBK.

Kata SBK, suara dari Muhammadiyah yang menyebut pembunuhan enam Laskar FPI sebagai pelanggaran HAM berat juga tidak didengar Rezim Jokowi. “Ada dugaan kasus pembunuhan enam Laskar FPI oleh polisi untuk dihapus,” ungkap SBK.

Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ke International Criminal Court (ICC).

“Benar, tim advokasi yang melaporkan ke ICC melalui Office of The Presecutor ICC,” ujar Sekretaris Umum DPP FPI Munarman saat dihubungi pada Selasa, 19 Januari 2021.

Dikutip dari Tempo, tertulis bahwa tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.

“Please find the attached report on tragedy 21-22 May 2019 and tragedy 7 December 2020,” demikian pernyataan dalam laporan tersebut.

Munarman menyayangkan pernyataan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik terkait peristiwa sebelum penembakan terjadi.

“Disebutkan Ahmad Taufan Damanik bahwa saat terjadi bentrok antara korban dan pelaku pelanggaran HAM berat, bahkan lebih kejam lagi, Ahmad Taufan Damanik mempersepsikan enam korban menikmati pergulatan nyawa yang sedang mereka alami,” kata Munarman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News